pro1.id, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mendorong penguatan sektor usaha mikro melalui kegiatan sosialisasi terkait perlindungan hukum dan legalitas usaha yang digelar di Gedung Dekranasda Kotabaru, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru tersebut diikuti para pelaku usaha mikro dari berbagai wilayah di Kabupaten Kotabaru.
Sosialisasi dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, Murdianto yang hadir mewakili Bupati Kotabaru. Hadir pula Kabid Usaha Mikro Diskoperindag Kotabaru Hj. Henny Faulina, unsur Kejaksaan Negeri Kotabaru, Polres Kotabaru, serta para peserta dari kalangan UMKM.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan Murdianto, disebutkan bahwa UMKM memiliki peran besar dalam menopang ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga perlu mendapat dukungan dan pendampingan secara berkelanjutan.
“Pemerintah daerah terus berkomitmen mendukung dan memfasilitasi perkembangan UMKM agar semakin maju dan mampu bersaing,” ujarnya.
Ia menilai pemahaman mengenai aspek hukum usaha menjadi hal penting bagi pelaku UMKM, terutama menyangkut legalitas usaha, perlindungan merek, keamanan produk, hingga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami secara menyeluruh pentingnya perlindungan hukum dalam menjalankan usaha. Karena itu, kegiatan sosialisasi dinilai menjadi langkah strategis untuk memberikan edukasi sekaligus mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Diharapkan para pelaku usaha dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait perlindungan hukum, sehingga usaha yang dijalankan dapat berkembang secara aman, tertib, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Selain penyampaian materi dari pemerintah daerah, peserta juga mendapatkan pemaparan dari pihak Kejaksaan Negeri terkait undang-undang perlindungan konsumen serta berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas usaha mikro.









