Tujuh Bulan Bergulir, Keluarga Korban Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:15 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Perjalanan panjang kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur berinisial RDN (16) dan JNR (14) yang diduga melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian masih belum menemukan kepastian hukum.

Lebih dari tujuh bulan sejak laporan pertama kali dilayangkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kondisi ini membuat keluarga korban kembali mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang kini masih berada di tangan penyidik Polres Banjar.

Kasus tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada 3 November 2025. Sehari kemudian, laporan resmi disampaikan melalui kuasa hukum korban dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura-Banjarbaru. Namun hingga Selasa (9/6/2026), proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kuasa hukum korban, C. Oriza Sativa Tanau, menjelaskan bahwa selama proses berjalan, penyidik telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan sejumlah pihak hingga gelar perkara.

“Perkara ini sudah melalui tahap penyelidikan, dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, bahkan sudah dilakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan perkara ini naik ke tahap penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Menurut Oriza, keputusan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut. Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan belum adanya penetapan tersangka hingga saat ini.

“Kami justru mendapat informasi bahwa perkara ini akan dihentikan dengan alasan kekurangan alat bukti, tidak ada saksi yang melihat langsung dan tidak ada rekaman CCTV. Ini menjadi pertanyaan besar, karena di satu sisi penyidik telah menyatakan adanya dugaan tindak pidana, tetapi di sisi lain ingin menghentikan perkara,” katanya.

Baca Juga :  Ketua MAKI Datangi Polres HSS, Laporkan Dugaan Pungli Jual Beli Tanah di Padang Batung

Selama tujuh bulan terakhir, keluarga korban disebut terus menanyakan perkembangan kasus. Namun PBH Peradi memilih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan meminta keluarga bersabar menunggu hasil penyidikan.

“Kami selalu meminta keluarga korban untuk bersabar dan menghormati proses yang dilakukan penyidik. Kami berharap mereka bekerja secara profesional. Tapi setelah tujuh bulan berlalu, justru muncul informasi perkara ini akan dihentikan,” ungkap Oriza.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini tidak ada satu pun pihak yang diduga terlibat datang menemui korban untuk mengakui perbuatannya maupun menyampaikan permintaan maaf.

“Menurut keterangan korban, jumlah pelaku yang diduga terlibat sekitar enam orang lebih. Sampai hari ini tidak ada yang datang meminta maaf atau mengakui kesalahannya,” tambahnya.

Menyikapi perkembangan tersebut, PBH Peradi mempertimbangkan untuk menempuh langkah lanjutan melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian. Laporan kepada Divisi Propam maupun pengawas penyidik disebut menjadi salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan.

“Kalau kami menilai penyidik tidak profesional dalam menangani perkara ini, tentu ada mekanisme pengawasan yang bisa ditempuh. Kami mempertimbangkan untuk membuat laporan atau pengaduan kepada Propam maupun pengawas penyidik,” tegasnya.

Baca Juga :  Panen Papuyu di Kabupaten Banjar, Produksi Diproyeksi Tembus 15 Ton Pada Tahun 2026

Lebih lanjut, Oriza menyoroti ketentuan dalam Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa seseorang dapat dipidana bukan hanya karena melakukan kekerasan, tetapi juga karena turut serta, menyuruh, maupun membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.

“Pasal itu jelas mengatur bahwa membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak pun dapat dipidana. Jika penyidik sudah menyatakan terdapat dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, maka seharusnya aspek tersebut juga dapat menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Meski perkara ini disebut melibatkan oknum anggota kepolisian, PBH Peradi menegaskan langkah yang mereka lakukan bukan bentuk perlawanan terhadap institusi Polri. Sebaliknya, mereka berharap kasus tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum.

“Kami tidak membenci kepolisian. Justru kami sangat menyayangi institusi Polri dan ingin diisi oleh personel yang memiliki integritas serta kredibilitas tinggi sesuai tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” kata Oriza.

Ia berharap apabila nantinya ada anggota yang terbukti melakukan tindakan kekerasan, yang bersangkutan berani bertanggung jawab, mengakui kesalahan, serta meminta maaf kepada korban.

“Kami ingin membantu agar institusi Polri semakin bersih. Harapan kami ke depan tidak ada lagi anggota yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil, terlebih terhadap anak-anak. Ini bagian dari semangat reformasi Polri yang harus terus didukung bersama,” pungkasnya.

Berita Terkait

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis
BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat
Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua
Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa
Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis
Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu
Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Pemkab dan Polres Banjar Serahkan Bantuan Alsintan, Dukung Target Tanam Jagung 150 Hektare

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:35 WITA

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:28 WITA

BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:01 WITA

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:39 WITA

Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA