pro1.id, MARTAPURA – Kepastian kepemilikan tanah menjadi langkah awal yang didorong pemerintah sebelum masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan program bantuan perumahan. Hal itu ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah kepada 40 warga di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Rabu (2/9/2026).
Penyerahan sertifikat dilakukan dalam kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. Kegiatan tersebut turut mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Banjar.
Rifqinizamy menjelaskan, pemerintah kini mengubah pola pelaksanaan bantuan perumahan bagi masyarakat. Legalitas tanah dipastikan terlebih dahulu sebelum rumah mendapatkan program perbaikan, sehingga bantuan yang menggunakan anggaran negara memiliki dasar yang jelas.
“Dahulu rumahnya dibedah lebih dulu baru sertifikatnya diurus. Sekarang pola tersebut kita balik, kita pastikan status tanahnya clear and clean terlebih dahulu baru rumahnya dibedah,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengantisipasi persoalan yang dapat muncul setelah program bantuan perumahan dilaksanakan. Dengan status tanah yang telah jelas, pemerintah dapat menyalurkan bantuan secara lebih tertib dan tepat sasaran.
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan penerbitan sertifikat tersebut sejalan dengan program strategis pemerintah dalam menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menyebut dukungan dari Komisi II DPR RI turut memperkuat pelaksanaan program tersebut di daerah.
“Secara simbolis hari ini sertifikat diserahkan kepada 40 warga di dua desa. Untuk wilayah Kalimantan Selatan sendiri, sepanjang tahun 2026 ini tercatat sudah 3.154 sertifikat yang berhasil diterbitkan dan jumlah ini akan terus bertambah seiring pendataan berbasis desil,” ungkapnya.
Selain memberikan kepastian hukum, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar sertifikat yang diterima dijaga dengan baik. Wamendagri Akhmad Wiyagus meminta warga tidak terburu-buru menjadikan sertifikat sebagai jaminan kepada lembaga keuangan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan risiko yang mungkin timbul.
Penguatan kawasan permukiman juga menjadi perhatian pemerintah. Infrastruktur dasar seperti jalan dan air bersih dinilai perlu berjalan beriringan dengan kepastian legalitas tanah agar masyarakat dapat tinggal di lingkungan yang layak sekaligus mendukung aktivitas ekonomi.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat di Kabupaten Banjar. Menurutnya, kegiatan tersebut menunjukkan adanya kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan pelayanan yang memberikan manfaat langsung kepada warga.
“Semoga penyerahan sertifikat tanah dimanfaatkan dengan baik. Kita juga berpesan kepada warga penerima manfaat, sertifikatnya untuk tidak digaidaikan, tetapi dipegang anak cucu mereka sebagai legalitas kepastian hukum,” kata Saidi.
Bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan modal usaha, Saidi mengatakan Pemkab Banjar telah memiliki alternatif melalui Program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS). Program tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh pinjaman modal tanpa bunga.
Dari 40 bidang tanah yang diserahkan secara simbolis, total luas keseluruhannya mencapai 6.209 meter persegi. Beberapa penerima di antaranya Zubaidah dengan luas tanah 119 meter persegi, Fathullah 115 meter persegi, Zainal Ilmi 107 meter persegi, serta Gusti Mastur dengan luas tanah 200 meter persegi.
Dengan adanya sertifikat tersebut, masyarakat penerima kini memiliki dokumen legal sebagai bukti kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Pemerintah berharap legalitas ini menjadi dasar bagi peningkatan kualitas hunian sekaligus membuka peluang masyarakat untuk mengembangkan kehidupan ekonominya secara lebih aman.










