pro1.id, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru memperkuat pembinaan dan pengawasan sektor jasa konstruksi melalui sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 1 Tahun 2023. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan pelaku usaha mengenai tata kelola jasa konstruksi yang sesuai ketentuan.
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Khairil Fazri, S.STP, di Ballroom Hotel Grand Surya, Kamis (15/10/2026).
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program pengembangan jasa konstruksi melalui pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Materi yang disampaikan berfokus pada penerapan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi sesuai Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, H. Abdul Hamid, ST, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan mengenai pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Kegiatan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain memperdalam pemahaman terhadap regulasi, sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam melaksanakan pengawasan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Khairil Fazri menegaskan bahwa sektor konstruksi memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan daerah dan menggerakkan perekonomian masyarakat. Karena itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi perlu didukung oleh sumber daya manusia yang profesional serta tata kelola yang baik.
“Kualitas pembangunan fisik daerah sangat ditentukan oleh profesionalisme, kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik dari seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi,” ungkapnya.
Menurutnya, pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan menjadi langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan jasa konstruksi berjalan sesuai aturan. Tiga aspek yang menjadi perhatian meliputi tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, serta tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga berkomitmen untuk terus membina pelaku usaha jasa konstruksi lokal agar mampu meningkatkan kompetensi dan bersaing secara sehat. Melalui pembinaan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku serta mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas.
Sinergi antara perangkat daerah teknis, para camat, dan pelaku usaha konstruksi turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Koordinasi yang baik diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pengawasan sekaligus mendorong penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan tiga materi utama. Materi mengenai tertib penyelenggaraan jasa konstruksi disampaikan Muhammad Baidi Rahmatillah, S.Ars. Selanjutnya, Herlita Ayu Pratiwi, ST, membawakan materi tertib usaha jasa konstruksi, sedangkan materi pemanfaatan produk jasa konstruksi disampaikan Alya Kartika, S.Tr.T.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), para camat, kontraktor, serta narasumber yang memberikan pemaparan sesuai bidang masing-masing.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kotabaru berharap pemahaman terhadap regulasi jasa konstruksi semakin meningkat, sehingga pengawasan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan pembangunan infrastruktur daerah berjalan sesuai standar, ketentuan, serta kebutuhan masyarakat.















