pro1.id, KALBAR – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Senin (2/3/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1,38 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) serta menetapkan seorang pria berinisial HLY (53) sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dari ancaman kepunahan.
“Tindakan hukum ini adalah wujud komitmen kami untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap satwa. Penetapan HLY sebagai tersangka menjadi langkah konkret untuk memutus mata rantai perburuan ilegal, baik di Kalimantan Barat maupun wilayah lainnya,” ujar Leonardo di Pontianak.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap tersangka akan menggunakan regulasi terbaru agar memberikan efek jera yang optimal.
“Kami menerapkan penegakan hukum secara maksimal sesuai ketentuan terbaru. Tersangka dijerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih berani memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi,” katanya.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Gakkum melalui penyelidikan di salah satu kamar penginapan di Jalan Pattimura, Sintang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1,38 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam kantong plastik hitam dan berada dalam penguasaan tersangka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HLY berangkat dari Jawa Timur menuju Pontianak pada 19 Februari 2026, sebelum melanjutkan perjalanan ke Sintang untuk mencari pasokan sisik trenggiling. Ia mengaku mengetahui jaringan perdagangan tersebut melalui media sosial Facebook.
Atas perbuatannya, HLY diduga melanggar ketentuan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena menyimpan, memiliki, mengangkut, serta memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi. Berdasarkan aturan terbaru, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp30 miliar.
Saat ini, HLY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa sisik trenggiling dan satu unit telepon seluler guna kepentingan proses persidangan.
(sumber : www.kehutanan.go.id)









