pro1.id, MARTAPURA – Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kakak beradik dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi yang menewaskan Didi Irama alias Dipan di Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar. Keduanya dinilai melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan tingkat kebrutalan tinggi.

Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (5/2/2026). Sidang dipimpin Hakim Imelda Indah, sementara para terdakwa, Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan Parhan alias Papar, mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Banjarbaru.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana berat. Jaksa Radityo Wisnu Aji selaku Kasipidum Kejari Banjar menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga mencerminkan kekerasan ekstrem yang melampaui batas kemanusiaan.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap masing-masing terdakwa,” kata Radityo saat membacakan tuntutan.
Berdasarkan uraian jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di kawasan pendulangan Dusun Oman. Awalnya terjadi pertengkaran antara korban dan Fatimah yang merupakan istri korban. Perselisihan rumah tangga tersebut kemudian berujung pada kekerasan fisik.
Jaksa mengungkapkan korban sempat memukul Fatimah hingga terjatuh saat menggendong anak, bahkan melempar anak tersebut ke tepi sungai. Dalam kondisi terancam, Fatimah mengambil parang dan menyerang korban. Tak lama kemudian, Parhan datang dan ikut melakukan penyerangan dengan membacok leher korban.
Serangan berlanjut secara berulang hingga menyebabkan luka fatal. Salah satu tangan korban terputus, sebelum akhirnya korban digorok hingga kepala terpisah dari tubuh. Kepala korban selanjutnya dibuang ke sungai.
Fakta tersebut diperkuat dengan hasil visum et repertum dari RSUD Ratu Zalecha Martapura yang menyimpulkan kematian korban disebabkan luka bacok multipel akibat benda tajam. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia.
Sementara itu, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan berikutnya. Kuasa hukum terdakwa, Nisa, mengatakan pihaknya masih menyusun materi pleidoi sebagai respons atas tuntutan maksimal dari jaksa.
“Kami akan sampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya setelah berkoordinasi dengan klien,” ujarnya.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan pleidoi pada pekan depan.









