Nekat Berenang dari Batam Demi Kerja, Pria Indonesia Akhirnya Ditangkap di Singapura

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 07:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, SINGAPURA – Keinginan memperbaiki nasib membuat seorang pria Indonesia, Jamaludin Taipabu (49), menempuh cara berbahaya. Ia mencoba masuk ke Singapura tanpa dokumen resmi dengan berenang menyeberangi laut.

Menurut pengakuannya di persidangan, alasan utama aksi itu adalah himpitan ekonomi. Ia merasa penghasilan di tanah air tidak cukup untuk menafkahi keluarga.

Perjalanan Berisiko

Kisah dimulai pada Agustus 2025. Jamaludin berangkat dari Batam menggunakan sebuah speedboat yang dikemudikan oleh Azwar. Selama sekitar satu setengah jam, ia berjongkok di dalam perahu agar tidak terdeteksi.

Baca Juga :  Ketua MAKI Datangi Polres HSS, Laporkan Dugaan Pungli Jual Beli Tanah di Padang Batung

Sesampainya di perairan Singapura, ia diperintahkan melompat ke laut. Dengan peralatan seadanya, ia berenang selama kurang lebih 90 menit hingga berhasil mencapai pantai Negeri Singa. Untuk jasa penyelundupan tersebut, ia mengaku membayar Rp5 juta kepada Azwar.

Setelah berhasil masuk, Jamaludin tinggal hampir setahun di Singapura. Namun, keberadaannya akhirnya diketahui petugas, dan ia ditangkap.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Singapura menyatakan Jamaludin melanggar Immigration Act. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman:

  • Enam minggu penjara, serta

  • Tiga kali hukuman cambuk.

Baca Juga :  Wabah Flu di Malaysia Jadi Sorotan Jelang Penerbangan Perdana Banjarmasin–Kuala Lumpur

Jamaludin sempat meminta keringanan dengan alasan keterpaksaan ekonomi. Namun pihak otoritas menegaskan aturan tetap ditegakkan tanpa pengecualian.

Bukan Kasus Pertama

Peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya. Beberapa warga asing yang masuk tanpa izin lewat jalur laut juga menerima hukuman penjara sekaligus cambuk. Dalam undang-undang imigrasi Singapura, pelanggaran masuk secara ilegal bisa dikenai hukuman penjara maksimal enam bulan dan sedikitnya tiga kali cambuk.

 

Berita Terkait

Tujuh Bulan Bergulir, Keluarga Korban Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus
Tetangga Mengaku Syok Usai Muncul Dugaan Kasus Kekerasan terhadap Balita NS (3) di Landasan Ulin Utara
Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Balita di Banjarbaru, Ibu Kandung Jalani Pemeriksaan
Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Desa Lok Tunggul, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Paser Siap Gelar Kejuaraan Paralayang Internasional, Atlet Dunia Dijadwalkan Ambil Bagian
ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Situasi Timur Tengah Memanas, Dewan Pendidikan Banjar Soroti Keselamatan Mahasiswa di Mesir dan Yaman
Konflik Timur Tengah Memanas, Menhub Imbau Maskapai Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:15 WITA

Tujuh Bulan Bergulir, Keluarga Korban Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 12:48 WITA

Tetangga Mengaku Syok Usai Muncul Dugaan Kasus Kekerasan terhadap Balita NS (3) di Landasan Ulin Utara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:09 WITA

Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Balita di Banjarbaru, Ibu Kandung Jalani Pemeriksaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:45 WITA

Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Desa Lok Tunggul, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:14 WITA

Paser Siap Gelar Kejuaraan Paralayang Internasional, Atlet Dunia Dijadwalkan Ambil Bagian

Berita Terbaru