Nekat Berenang dari Batam Demi Kerja, Pria Indonesia Akhirnya Ditangkap di Singapura

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 07:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, SINGAPURA – Keinginan memperbaiki nasib membuat seorang pria Indonesia, Jamaludin Taipabu (49), menempuh cara berbahaya. Ia mencoba masuk ke Singapura tanpa dokumen resmi dengan berenang menyeberangi laut.

Menurut pengakuannya di persidangan, alasan utama aksi itu adalah himpitan ekonomi. Ia merasa penghasilan di tanah air tidak cukup untuk menafkahi keluarga.

Perjalanan Berisiko

Kisah dimulai pada Agustus 2025. Jamaludin berangkat dari Batam menggunakan sebuah speedboat yang dikemudikan oleh Azwar. Selama sekitar satu setengah jam, ia berjongkok di dalam perahu agar tidak terdeteksi.

Sesampainya di perairan Singapura, ia diperintahkan melompat ke laut. Dengan peralatan seadanya, ia berenang selama kurang lebih 90 menit hingga berhasil mencapai pantai Negeri Singa. Untuk jasa penyelundupan tersebut, ia mengaku membayar Rp5 juta kepada Azwar.

Baca Juga :  Australia–Indonesia Rampungkan Kesepakatan Keamanan Baru, Albanese Sebut Awal Babak Baru Kerja Sama

Setelah berhasil masuk, Jamaludin tinggal hampir setahun di Singapura. Namun, keberadaannya akhirnya diketahui petugas, dan ia ditangkap.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Singapura menyatakan Jamaludin melanggar Immigration Act. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman:

  • Enam minggu penjara, serta

  • Tiga kali hukuman cambuk.

Baca Juga :  Sosialisasi K3 untuk Perkantoran dan Fasyankes, Dorong Lingkungan Kerja Aman dan Sehat

Jamaludin sempat meminta keringanan dengan alasan keterpaksaan ekonomi. Namun pihak otoritas menegaskan aturan tetap ditegakkan tanpa pengecualian.

Bukan Kasus Pertama

Peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya. Beberapa warga asing yang masuk tanpa izin lewat jalur laut juga menerima hukuman penjara sekaligus cambuk. Dalam undang-undang imigrasi Singapura, pelanggaran masuk secara ilegal bisa dikenai hukuman penjara maksimal enam bulan dan sedikitnya tiga kali cambuk.

 

Berita Terkait

Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik
Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi
Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogram Sabu dan 556 Butir Ekstasi, 39 Tersangka Diamankan dari 26 Kasus
Polsek Muara Samu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 11,56 Gram
Remaja yang Dilaporkan Hilang Selama Hampir Enam Bulan Ditemukan di Tanah Laut, Seorang Pria Diamankan
Polres Banjar Ungkap Lima Kasus Pembunuhan Sepanjang 2026, Motif Dendam dan Sakit Hati Mendominasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Yang Dipicu Sakit Hati di Sungai Pinang, Korban Sempat Direkayasa Seolah Bunuh Diri
PITTC 2026 Resmi Ditutup, Bupati Paser Apresiasi Atlet dan Panitia

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:11 WITA

Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:50 WITA

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:30 WITA

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogram Sabu dan 556 Butir Ekstasi, 39 Tersangka Diamankan dari 26 Kasus

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:03 WITA

Polsek Muara Samu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 11,56 Gram

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:05 WITA

Remaja yang Dilaporkan Hilang Selama Hampir Enam Bulan Ditemukan di Tanah Laut, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Bupati Banjar Cup E-Sport Resmi Bergulir, 24 Tim Berebut Gelar Juara

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:19 WITA

Kota Banjarbaru

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:52 WITA