Kemkomdigi Cabut Status Pembekuan Sementara TikTok

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : INFOPUBLIK

FOTO : INFOPUBLIK

pro1.id, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia mengumumkan bahwa status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. telah resmi dicabut. Keputusan ini diambil setelah pihak TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data yang sebelumnya diminta oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa TikTok telah menyerahkan data yang relevan terkait peningkatan lalu lintas serta aktivitas monetisasi di fitur TikTok Live selama periode 25–30 Agustus 2025. Data tersebut disampaikan melalui surat resmi bertanggal 3 Oktober 2025.

“Informasi yang diberikan meliputi rincian harian mengenai lonjakan traffic, nominal monetisasi, serta indikasi aktivitas monetisasi yang berpotensi melanggar aturan secara agregat. Setelah dilakukan analisis mendalam, kami menyimpulkan bahwa TikTok telah memenuhi kewajiban yang ditetapkan,” jelas Alexander pada Sabtu (4/10/2025).

Berdasarkan pemenuhan tersebut, Kemkomdigi memutuskan untuk mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar secara sah di Indonesia.

Baca Juga :  Karateka Kalimantan Selatan Tambah Koleksi Medali di POPNAS XVII 2025 Jakarta

Dengan keputusan ini, seluruh fitur dan layanan TikTok dapat kembali diakses oleh masyarakat seperti biasa. Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga ruang digital nasional agar tetap aman, sehat, dan transparan.

Langkah ini juga menegaskan posisi tegas Kemkomdigi dalam menegakkan regulasi serta mendorong terciptanya ekosistem digital yang bertanggung jawab. Kemkomdigi juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat untuk terus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Mutia Salwa, Petarung Muda dari Banjar yang Harumkan Nama Indonesia di Panggung MMA Dunia

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan menjalin komunikasi aktif dengan seluruh PSE Privat, untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan ruang digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan,” tutup Alexander.

Berita Terkait

Pemerintah Gelontorkan Rp58,97 Triliun untuk Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana
LPKSM Borneo Kalimantan Dukung Layanan Sertifikat 10 Hari, Minta Pengawasan Diperketat
Silaturahmi di Kraton Majapahit Berbuah Dialog Kebangsaan, Hendropriyono Bahas Jejak Peradaban Nusantara
Dari Kotabaru Menuju Panggung Nasional, Video Kelulusan SARVARA 2026 SMAN 2 Kotabaru Raih Dua Penghargaan REEDID Award
LPKSM Borneo Kalimantan Soroti Implementasi B50, Ingatkan Dampaknya bagi Konsumen dan Sektor Logistik
Soroti Program Donor Darah Berhadiah Beras, Calon Komisioner BPKN Minta RSUD AWS Jamin Transparansi
Paser Siap Gelar Kejuaraan Paralayang Internasional, Atlet Dunia Dijadwalkan Ambil Bagian
Pemkab Banjar Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP oleh Presiden RI

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 00:53 WITA

Pemerintah Gelontorkan Rp58,97 Triliun untuk Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:29 WITA

LPKSM Borneo Kalimantan Dukung Layanan Sertifikat 10 Hari, Minta Pengawasan Diperketat

Senin, 6 Juli 2026 - 22:04 WITA

Silaturahmi di Kraton Majapahit Berbuah Dialog Kebangsaan, Hendropriyono Bahas Jejak Peradaban Nusantara

Senin, 6 Juli 2026 - 21:21 WITA

Dari Kotabaru Menuju Panggung Nasional, Video Kelulusan SARVARA 2026 SMAN 2 Kotabaru Raih Dua Penghargaan REEDID Award

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:52 WITA

LPKSM Borneo Kalimantan Soroti Implementasi B50, Ingatkan Dampaknya bagi Konsumen dan Sektor Logistik

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Bupati Banjar Cup E-Sport Resmi Bergulir, 24 Tim Berebut Gelar Juara

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:19 WITA