Kemkomdigi Cabut Status Pembekuan Sementara TikTok

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : INFOPUBLIK

FOTO : INFOPUBLIK

pro1.id, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia mengumumkan bahwa status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. telah resmi dicabut. Keputusan ini diambil setelah pihak TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data yang sebelumnya diminta oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa TikTok telah menyerahkan data yang relevan terkait peningkatan lalu lintas serta aktivitas monetisasi di fitur TikTok Live selama periode 25–30 Agustus 2025. Data tersebut disampaikan melalui surat resmi bertanggal 3 Oktober 2025.

Baca Juga :  Meriah! Kejuaraan Perahu Naga Warnai Hari Jadi ke-75 Hulu Sungai Selatan

“Informasi yang diberikan meliputi rincian harian mengenai lonjakan traffic, nominal monetisasi, serta indikasi aktivitas monetisasi yang berpotensi melanggar aturan secara agregat. Setelah dilakukan analisis mendalam, kami menyimpulkan bahwa TikTok telah memenuhi kewajiban yang ditetapkan,” jelas Alexander pada Sabtu (4/10/2025).

Berdasarkan pemenuhan tersebut, Kemkomdigi memutuskan untuk mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar secara sah di Indonesia.

Dengan keputusan ini, seluruh fitur dan layanan TikTok dapat kembali diakses oleh masyarakat seperti biasa. Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga ruang digital nasional agar tetap aman, sehat, dan transparan.

Baca Juga :  Rutan Tanah Grogot Catat Sejarah, Kirim Perdana Sampel Arang Ekspor ke Korea Selatan

Langkah ini juga menegaskan posisi tegas Kemkomdigi dalam menegakkan regulasi serta mendorong terciptanya ekosistem digital yang bertanggung jawab. Kemkomdigi juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat untuk terus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan menjalin komunikasi aktif dengan seluruh PSE Privat, untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan ruang digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan,” tutup Alexander.

Berita Terkait

Peringati Hari Bumi Sedunia : Mapala Piranha FPIK ULM Gelar Trail Run “Borneo Biometrial Run 2026”, Gabungkan Pegunungan dan Pantai
Runway Terbatas, Penerbangan Umrah Langsung dari Syamsudin Noor Masih Terkendala
Imipas Perketat Pengawasan, Menteri Agus Tegaskan Tak Ada Toleransi Narkotika di Lapas
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026
Konflik Timur Tengah Memanas, Menhub Imbau Maskapai Tingkatkan Kewaspadaan
Impor Energi Tidak Bertambah, Pemerintah Hanya Alihkan Negara Pemasok
Kunjungan Wapres ke Kaltim dan IKN Ditunda, Peninjauan Istana Wapres Tunggu Jadwal Baru
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunker ke Kaltim dan IKN, Persiapan Pengamanan Dimatangkan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 04:44 WITA

Peringati Hari Bumi Sedunia : Mapala Piranha FPIK ULM Gelar Trail Run “Borneo Biometrial Run 2026”, Gabungkan Pegunungan dan Pantai

Jumat, 10 April 2026 - 18:14 WITA

Runway Terbatas, Penerbangan Umrah Langsung dari Syamsudin Noor Masih Terkendala

Jumat, 10 April 2026 - 14:41 WITA

Imipas Perketat Pengawasan, Menteri Agus Tegaskan Tak Ada Toleransi Narkotika di Lapas

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:51 WITA

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:26 WITA

Konflik Timur Tengah Memanas, Menhub Imbau Maskapai Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Polres Banjar Renovasi Rumah Lansia di Paramasan, Wujud Kepedulian Sosial

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:56 WITA

Foto : Diskominfo Kotabaru

Kabupaten Kotabaru

RSUD PJS Kotabaru Gelar Forum Publik, Serap Masukan untuk Perbaikan Layanan

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:06 WITA