Kemkomdigi Cabut Status Pembekuan Sementara TikTok

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:57 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : INFOPUBLIK

FOTO : INFOPUBLIK

pro1.id, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia mengumumkan bahwa status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. telah resmi dicabut. Keputusan ini diambil setelah pihak TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data yang sebelumnya diminta oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa TikTok telah menyerahkan data yang relevan terkait peningkatan lalu lintas serta aktivitas monetisasi di fitur TikTok Live selama periode 25–30 Agustus 2025. Data tersebut disampaikan melalui surat resmi bertanggal 3 Oktober 2025.

Baca Juga :  Pihak Sekolah Buka Suara : Diduga Keracunan Makanan MBG, Puluhan Pelajar di Martapura Keluhkan Mual dan Sakit Perut

“Informasi yang diberikan meliputi rincian harian mengenai lonjakan traffic, nominal monetisasi, serta indikasi aktivitas monetisasi yang berpotensi melanggar aturan secara agregat. Setelah dilakukan analisis mendalam, kami menyimpulkan bahwa TikTok telah memenuhi kewajiban yang ditetapkan,” jelas Alexander pada Sabtu (4/10/2025).

Berdasarkan pemenuhan tersebut, Kemkomdigi memutuskan untuk mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar secara sah di Indonesia.

Dengan keputusan ini, seluruh fitur dan layanan TikTok dapat kembali diakses oleh masyarakat seperti biasa. Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga ruang digital nasional agar tetap aman, sehat, dan transparan.

Baca Juga :  Basarnas Banjarmasin Lakukan Operasi SAR di Sungai Barito, Warga Diduga Terjatuh dari Perahu

Langkah ini juga menegaskan posisi tegas Kemkomdigi dalam menegakkan regulasi serta mendorong terciptanya ekosistem digital yang bertanggung jawab. Kemkomdigi juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat untuk terus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan menjalin komunikasi aktif dengan seluruh PSE Privat, untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan ruang digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan,” tutup Alexander.

Berita Terkait

Indonesia Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
Bravo !! Petarung Wasaka Arum Jeram Kalsel Raih Dua Perak dan Satu Perunggu di Kejurnas Bali
FAJI Kalsel Sampaikan Terima Kasih Atas Dukungan untuk Kejurnas Arung Jeram di Bali, Targetkan Naik Podium
Siap Tempur di Kejurnas Arum Jeram R4 Bali, FAJI Kalsel Turunkan Dua Tim Bidik Podium
Super Advanture 2026 Diikuti 120 Tim, Mapala Piranha FPIK ULM Sukses Raih Juara 8
PCNU Banjar Belajar Tata Kelola Organisasi ke Mojokerto, Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa
Pemerintah Gelontorkan Rp58,97 Triliun untuk Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana
LPKSM Borneo Kalimantan Dukung Layanan Sertifikat 10 Hari, Minta Pengawasan Diperketat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:16 WITA

Indonesia Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti

Selasa, 29 September 2026 - 15:15 WITA

Bravo !! Petarung Wasaka Arum Jeram Kalsel Raih Dua Perak dan Satu Perunggu di Kejurnas Bali

Kamis, 24 September 2026 - 12:57 WITA

FAJI Kalsel Sampaikan Terima Kasih Atas Dukungan untuk Kejurnas Arung Jeram di Bali, Targetkan Naik Podium

Minggu, 13 September 2026 - 18:21 WITA

Siap Tempur di Kejurnas Arum Jeram R4 Bali, FAJI Kalsel Turunkan Dua Tim Bidik Podium

Sabtu, 12 September 2026 - 21:35 WITA

Super Advanture 2026 Diikuti 120 Tim, Mapala Piranha FPIK ULM Sukses Raih Juara 8

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pemdes Rampah Matangkan Perubahan APBDes 2026 Lewat Evaluasi Kecamatan

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:51 WITA