⁹pro1.id, TANAH GROGOT – Komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Hiu Biru Satpolairud Polres Paser berhasil mengamankan seorang terduga bandar sabu di wilayah pesisir Muara Adang, Kecamatan Longikis, Kabupaten Paser, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Tersangka berinisial L (40), warga Desa Muara Adang, diamankan di kediamannya setelah sebelumnya petugas menerima informasi terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kepala Satpolairud Polres Paser, AKP Andi Ferial J., S.H., S.IP., mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Hiu Biru.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pemantauan, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 7,79 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, pipet kaca, sendok takar plastik, serta plastik klip kemasan.
Petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp25.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polairud AKP Andi Ferial, membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser, termasuk kawasan perairan.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan wilayah Paser dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran tersebut.
Polres Paser mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari peredaran barang terlarang.









