Pemkab Paser Gelar Konsultasi Publik Kedua Penyusunan Rencana Induk IAD Berbasis Perhutanan Sosial

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : MC PASER

FOTO : MC PASER

pro1.id, TANAH GROGOT –  Dalam upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan potensi wilayahnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser menyelenggarakan Konsultasi Publik Tahap II penyusunan Dokumen Integrated Area Development (IAD) Master Plan Berbasis Perhutanan Sosial 2025–2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Kyriad Sadurengas, Kabupaten Paser, pada Senin (13/10/2025).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Adi Maulana, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen IAD merupakan langkah penting untuk mendukung arah pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Paser.

“IAD dikembangkan melalui pendekatan kawasan terpadu yang menghubungkan berbagai sektor seperti pertanian, kehutanan, perikanan, pariwisata, serta pemberdayaan masyarakat. Semua sektor tersebut disinergikan dalam satu perencanaan wilayah,” ungkap Adi.

Ia mengatakan, kebijakan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial, dengan tujuan menyeimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial secara berkelanjutan.

Melalui forum ini, pemerintah berharap muncul berbagai masukan konstruktif dari masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memperkuat substansi dokumen, baik dalam hal perencanaan, pengembangan ekonomi lokal, maupun perlindungan sosial.

Baca Juga :  Tiga Kopdes di Paser Siap Beroperasi, Target Nasional 17 Ribu Unit Dikebut Hingga Maret 2026

Kepala Bappedalitbang Paser, Rusdian Nor, menyampaikan bahwa penyusunan Master Plan IAD menjadi langkah strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya hutan secara lestari. Menurutnya, dokumen ini merupakan wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, serta integrasi berbagai sektor produktif seperti pertanian terpadu, peternakan, agrosilvikultur, dan ekowisata.

Inisiatif tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional maupun daerah, termasuk Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2025 tentang tata laksana pengembangan kawasan terpadu berbasis perhutanan sosial.

Saat ini, Kabupaten Paser tercatat memiliki 12 kelompok perhutanan sosial dengan luas area lebih dari 15.000 hektare, mencakup skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan adat.

Melalui implementasi IAD, pemerintah daerah berupaya memperkuat sinergi lintas sektor untuk menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama ekonomi berbasis sumber daya alam. Program ini juga diarahkan untuk mendorong diversifikasi ekonomi desa, memperkuat kapasitas kelembagaan, mengurangi kesenjangan akses, serta meningkatkan keadilan sosial dan ekologis.

Konsultasi publik ini merupakan tahap akhir sebelum penetapan dokumen Master Plan IAD Kabupaten Paser. Dokumen tersebut memuat rencana pengembangan prioritas di 10 desa perhutanan sosial, yang dirancang berdasarkan potensi dan karakteristik masing-masing wilayah.

Baca Juga :  Pura Pertiwi Agung Kaharingan Berdiri di Paser, Simbol Toleransi dan Persaudaraan Umat Beragama

Program unggulan yang dikembangkan meliputi penguatan kelembagaan, pengelolaan lingkungan, peningkatan akses pasar, serta inovasi produk berbasis hasil hutan. Penerapan IAD diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi ekonomi daerah menuju sektor yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, IAD menjadi instrumen penting dalam mewujudkan ekonomi hijau, yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) dan ketahanan iklim melalui upaya penurunan emisi deforestasi serta peningkatan cadangan karbon.

Sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Paser 2025–2029, “Paser Tuntas” (Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera), pengembangan kawasan terpadu IAD diharapkan menjadi sarana nyata untuk memperkuat inovasi dan ekonomi produktif berbasis potensi lokal.

Sinergi antara dokumen IAD dan RPJMD Kabupaten Paser juga diharapkan dapat memperkuat daya saing daerah, meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bijak dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Tekan Pengangguran, Pemkab Paser Gulirkan 13 Pelatihan Kejuruan Bersertifikat BNSP
Paser Siap Gelar Kejuaraan Paralayang Internasional, Atlet Dunia Dijadwalkan Ambil Bagian
Harga TBS Sawit Anjlok, Petani Paser Resah Kebijakan Ekspor Baru
Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan Lima Rumah di Longkali
Disbunak Paser Pastikan Stok dan Kesehatan Hewan Kurban Aman Jelang Iduladha 2026
Korban Tenggelam di Muara Toyu Ditemukan Meninggal, Dievakuasi Malam Hari
Bocah 8 Tahun Diduga Terseret Arus Sungai di Muara Toyu, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Tragedi Kebakaran Subuh di Tanah Grogot, Dua Penghuni Tak Terselamatkan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 08:16 WITA

Tekan Pengangguran, Pemkab Paser Gulirkan 13 Pelatihan Kejuruan Bersertifikat BNSP

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:14 WITA

Paser Siap Gelar Kejuaraan Paralayang Internasional, Atlet Dunia Dijadwalkan Ambil Bagian

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WITA

Harga TBS Sawit Anjlok, Petani Paser Resah Kebijakan Ekspor Baru

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:58 WITA

Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan Lima Rumah di Longkali

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:38 WITA

Disbunak Paser Pastikan Stok dan Kesehatan Hewan Kurban Aman Jelang Iduladha 2026

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Setelah Melalui Proses Panjang, PAW DPRD Banjar Akhirnya Tuntas

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:55 WITA