Polres Banjar Musnahkan 20 Kilogram Sabu Senilai Rp35 Miliar, Kurir Terancam Hukuman Berat

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 15:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Buksi Kasus Narkotika di Makopolres Banjar Kalsel, Rabu, (17/9/2025). foto: Ofal Pro1

Pemusnahan Barang Buksi Kasus Narkotika di Makopolres Banjar Kalsel, Rabu, (17/9/2025). foto: Ofal Pro1

pro1.idKomitmen Polres Banjar dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Sebanyak 20 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir dimusnahkan di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Rabu (17/09/2025). Barang bukti bernilai sekitar Rp35 miliar ini merupakan hasil kerja keras aparat dalam menekan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk keseriusan aparat dalam menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga Banjar dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri berbagai elemen, termasuk Wakil Ketua DPRD Banjar, Irwan Bora, yang mengapresiasi keberhasilan aparat dalam mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar.

“Sebagai daerah penyangga di Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjar harus lebih waspada. Semoga upaya ini membawa kebaikan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari jajaran pemerintah daerah. Plt Sekretaris Kesbangpol Banjar, Warsis Nogroho, memberikan penghargaan kepada Polres Banjar atas dedikasi dan upayanya dalam memberantas narkoba.

Baca Juga :  Warga Astambul yang Hilang di Sungai Martapura Ditemukan Tak Bernyawa

“Atas nama pemerintah daerah, kami siap mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat dan pengurus MUI serta NU Banjar, Gusti Abdurahman, menyoroti pentingnya sinergi antara ulama dan aparat penegak hukum dalam melawan narkotika.

“Narkoba adalah musuh bersama. Ulama bisa mengingatkan umat, tetapi penindakan hanya bisa dilakukan aparat. Karena itu kerja sama ini mutlak diperlukan,” jelasnya.

Press Conference Pemusnahan barang Bukti Kasus Narkotika di Polres Banjar Kalsel Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Masyarakat. Foto: Ofal Pro1

Hukum Tegas untuk Pelaku Narkoba

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA, Akhmad Fazriannor Sosilo Dewantoro, menegaskan bahwa pelaku tindak pidana narkotika, khususnya kurir, akan menghadapi hukuman berat sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya pastikan, bagi kurir hukumannya tidak ringan. Bisa 15 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Keluarga Temukan Kejanggalan pada Tubuh Balita yang Meninggal di Landasan Ulin, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkan kepada pihak berwenang dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman minimal satu tahun penjara.

Lebih lanjut, Fazriannor menjelaskan bahwa dalam sistem hukum, hukuman yang dijatuhkan akan mempertimbangkan peran dan jumlah barang bukti. Jika barang bukti melebihi lima gram, maka hukuman minimalnya adalah lima tahun penjara. Sementara untuk pengguna, terdapat kemungkinan menjalani rehabilitasi, terutama jika ancaman hukumannya di bawah satu tahun.

“Kami mendukung penuh program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sanksi tegas diharapkan mampu melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Banjar berharap mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba, memberikan efek jera bagi pelaku, serta mendekatkan Kabupaten Banjar pada cita-cita menjadi wilayah yang bersih dari narkoba.

 

Berita Terkait

Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik
Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi
Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogram Sabu dan 556 Butir Ekstasi, 39 Tersangka Diamankan dari 26 Kasus
Polsek Muara Samu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 11,56 Gram
Remaja yang Dilaporkan Hilang Selama Hampir Enam Bulan Ditemukan di Tanah Laut, Seorang Pria Diamankan
Polres Banjar Ungkap Lima Kasus Pembunuhan Sepanjang 2026, Motif Dendam dan Sakit Hati Mendominasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Yang Dipicu Sakit Hati di Sungai Pinang, Korban Sempat Direkayasa Seolah Bunuh Diri
Motor Hilang Saat Salat Subuh Berhasil Ditemukan, Polsek Sungai Tabuk Amankan Seorang Terduga Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:11 WITA

Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:50 WITA

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:30 WITA

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogram Sabu dan 556 Butir Ekstasi, 39 Tersangka Diamankan dari 26 Kasus

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:03 WITA

Polsek Muara Samu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 11,56 Gram

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:05 WITA

Remaja yang Dilaporkan Hilang Selama Hampir Enam Bulan Ditemukan di Tanah Laut, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Bupati Banjar Cup E-Sport Resmi Bergulir, 24 Tim Berebut Gelar Juara

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:19 WITA

Kota Banjarbaru

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:52 WITA