pro1.id, KOTABARU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Aula Bamega, Kabupaten Kotabaru, Kamis (16/10/2025).

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan masyarakat. Hadir mewakili Sekretaris Daerah Kotabaru, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kotabaru, Jurainah, SE. Turut serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. A.H. Rijani, M.AP, Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Diskominfo Kalsel, Muhammad Ayubkhan, S.P.Si., M.I.Kom, yang juga menjadi pemateri, serta Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Kalsel, Dr. Yati Nurhayati, S.H., M.H. Selain itu, perwakilan dari DPRD Kabupaten Kotabaru, Diskominfo setempat, kecamatan, desa, lembaga publik, dan masyarakat umum juga turut hadir.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperluas wawasan aparatur pemerintah dan masyarakat terkait pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan.
Dalam sambutannya, Jurainah menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Ia menilai, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Akses informasi yang terbuka memungkinkan masyarakat ikut serta mengawasi dan memberi masukan, sehingga pelayanan publik bisa menjadi lebih transparan dan berkualitas,” ujar Jurainah.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam membangun budaya keterbukaan informasi.
Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel, Drs. A.H. Rijani, M.AP. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam penerapan keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga wujud nyata pelayanan publik yang bertanggung jawab,” tegas Rijani.
Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan lebih memahami tata kelola layanan informasi publik, mekanisme permintaan informasi, serta cara penyelesaian sengketa informasi dengan lebih efektif dan profesional.









