pro1.id, BALIKPAPAN – Dalam upaya memperkuat pelaksanaan transformasi digital di pemerintahan daerah, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser mengadakan pelatihan evaluasi Indeks Pemerintahan Digital (Pemdi) pada Selasa (21/10/2025) di Balikpapan. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Perangkat Daerah serta operator pengelola indikator digital dari berbagai instansi di Paser.

Acara tersebut menghadirkan dua narasumber profesional dari PT TATI Surabaya, yaitu Rahadian Bisma, S.Kom., M.Kom., sebagai Chief Technology Officer, dan Annisa Jarizky Permata Alam, S.Kom., yang menjabat sebagai Manager Produksi dan Project Manager.
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, yang membuka acara tersebut, menjelaskan bahwa evaluasi indeks Pemdi yang digagas oleh Kementerian PAN-RB merupakan alat penting untuk mengukur sejauh mana kemajuan transformasi digital di birokrasi pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa penilaian ini mencakup berbagai aspek mulai dari kebijakan, tata kelola, layanan, hingga kemampuan aparatur dalam memanfaatkan teknologi digital.
“Kegiatan ini adalah kesempatan untuk memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam membangun pemerintahan digital yang kompetitif dan berorientasi pada pelayanan yang maksimal,” ujar Katsul.
Lebih lanjut, Katsul meminta para operator untuk benar-benar memahami setiap indikator dan bukti pendukung yang dibutuhkan dalam evaluasi tersebut. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penerapan transformasi digital yang efektif dan efisien.
“Keberhasilan transformasi digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga melibatkan kolaborasi yang kuat antarunit kerja, konsistensi data, dan pemahaman mendalam tentang indikator yang dievaluasi,” tambahnya.

Katsul juga mengingatkan bahwa transformasi digital berarti perubahan mendasar dalam cara kerja dan pola pikir pegawai pemerintah agar lebih responsif, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Nelson Pasaribu, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Diskominfostaper Paser, menjelaskan bahwa Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kini mengalami perubahan dan diperkuat menjadi Indeks Pemdi sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Perubahan signifikan ini mencakup pengurangan jumlah indikator dari 47 menjadi 35.
“Evaluasi Indeks Pemdi akan menjadi tolok ukur baru dalam mengukur kematangan digital pemerintahan daerah. Penilaian pertama dijadwalkan pada tahun 2026,” jelas Nelson.
Ia menambahkan bahwa indikator baru ini dirancang untuk mendukung visi pembangunan daerah “Paser TUNTAS”, yang mencakup ketangguhan, keunggulan, transformasi, keadilan, dan kesejahteraan. Selain itu, indikator juga menitikberatkan pada tata kelola data terintegrasi, penciptaan iklim usaha berbasis teknologi, modernisasi administrasi pemerintahan, serta layanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat di berbagai tahap kehidupan.
Nelson mengimbau seluruh perangkat daerah untuk mempersiapkan diri secara optimal menghadapi evaluasi Pemdi demi mencapai hasil yang maksimal.









