pro1.id, Jakarta– Pembentukan Kementerian Haji menjadi tonggak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional. Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas, profesionalisme, serta fokus pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.

Sebagai kementerian yang selama ini memegang amanah penyelenggaraan ibadah haji, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dukungan penuhnya terhadap proses transisi ini, termasuk dalam hal peralihan aset dan sumber daya manusia (SDM).
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan bahwa proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan semua berjalan baik karena kita memiliki komitmen yang sama. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Kamaruddin Amin yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Transisi, di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, kompleksitas dalam proses peralihan aset merupakan hal wajar mengingat nilai dan jumlah aset yang cukup besar. Namun, pihaknya memastikan seluruh proses berjalan sesuai harapan.
“Sedikit kompleksitas itu hal yang biasa, karena asetnya tidak sederhana. Tapi Insya Allah kami pastikan berjalan lancar dan sesuai harapan di lapangan,” sambungnya.
Terkait target waktu penyelesaian, Kamaruddin menjelaskan bahwa proses transisi akan dilakukan secepat mungkin. Ia menegaskan bahwa dasar hukum peralihan aset sudah sangat jelas, merujuk pada Pasal 127A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut telah disahkan Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.
“Semuanya memang butuh proses. Ada dokumen dan surat-surat yang perlu diproses, termasuk koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Tapi Insya Allah tidak ada masalah,” tambahnya.
Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Normal
Kamaruddin menegaskan bahwa aktivitas peralihan aset dan SDM tidak akan mengganggu proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
“Harusnya tidak mengganggu. Proses haji terus berjalan dan Kemenag sepenuhnya akan membantu,” jelasnya.
Selain peralihan aset, Kemenag juga tengah memproses pengalihan SDM kepada Kementerian Haji. Menurut Kamaruddin, proses ini menunggu permohonan resmi dari Kementerian Haji, mengingat SDM yang selama ini menangani urusan haji berada di bawah Kemenag.
“Karena yang selama ini menjalankan adalah Kementerian Agama, tentu SDM-nya yang paling memahami. Ini juga sedang dalam proses pengalihan,” terangnya.
Ia menambahkan, mekanisme peralihan SDM berbeda dengan peralihan aset dan telah diatur dalam undang-undang. Aset yang bersumber dari dana haji otomatis dialihkan ke Kementerian Haji, sedangkan SDM dapat dialihkan berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan antarkementerian.
“Ada komunikasi produktif antara Kemenag dan Kementerian Haji. Kami dukung dan perlancar prosesnya. Satu hal yang pasti, penyelenggaraan haji tidak boleh gagal dan harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kini, dengan adanya kementerian khusus, pengelolaan haji diharapkan semakin optimal,” pungkas Kamaruddin.









