Wamenkum Tekankan Penyusunan Aturan Industri Hasil Tembakau Harus Hati-hati dan Seimbang

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani Tembakau (FOTO : INFOPUBLIK)

Petani Tembakau (FOTO : INFOPUBLIK)

pro1.id, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi terkait industri hasil tembakau. Menurutnya, proses penyusunan aturan harus melibatkan diskusi intensif dan kolaborasi untuk mencapai keputusan yang adil bagi semua pihak.

“Industri tembakau menjadi salah satu kontributor pajak terbesar bagi negara. Tidak mungkin kita menghapusnya begitu saja karena terkait banyak pihak, mulai dari petani hingga pekerja. Ini memang persoalan yang kompleks,” ujar Wamenkum Edward, atau Eddy, dalam keterangan resmi, Selasa (28/10/2025).

Eddy menjelaskan, pembuatan aturan dilakukan dengan memperhatikan tiga aspek penting: filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dengan pendekatan ini, pihak yang diatur diharapkan dapat mematuhi regulasi secara sukarela tanpa mengabaikan prinsip-prinsip penyusunan peraturan yang baik.

Baca Juga :  Mahasiswa ULM Berperan Penting di Balik Sukses Atlet Kalsel di POPNAS XVII 2025

Ia menambahkan, dalam proses regulasi, potensi perbedaan pendapat hingga tarik-menarik kepentingan tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, pencarian solusi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution) menjadi prioritas utama.

Salah satu isu yang kemungkinan menimbulkan perdebatan adalah kemasan rokok. Eddy menyoroti bahwa jika kemasan distandardisasi, hal itu bisa bertentangan dengan UU Merek. Sementara jika kemasan dibuat tidak menarik untuk mencegah anak di bawah umur mencoba merokok, efektivitasnya tidak selalu terjamin.

Baca Juga :  Sambut HKN ke-61, Dinkes Banjar Kolaborasi dengan DKUMPP dan DKPP Hadirkan Pasar Murah untuk Warga

Wamenkum menegaskan, produsen sudah memiliki tanggung jawab jika kemasan menampilkan peringatan atau larangan merokok. Hal ini sesuai dengan ketentuan KUHP terkait obat, barang, dan makanan, di mana produsen wajib menyampaikan informasi tentang efek atau risiko produk yang diedarkan.

“Jika produsen sudah memberikan peringatan, tanggung jawab pidana dianggap telah terpenuhi,” jelasnya.

Dengan pendekatan yang hati-hati dan menyeluruh, Wamenkum berharap regulasi tembakau dapat melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial yang kompleks.

Berita Terkait

Paser Siap Gelar Kejuaraan Paralayang Internasional, Atlet Dunia Dijadwalkan Ambil Bagian
Pemkab Banjar Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP oleh Presiden RI
Peringati Hari Bumi Sedunia : Mapala Piranha FPIK ULM Gelar Trail Run “Borneo Biometrial Run 2026”, Gabungkan Pegunungan dan Pantai
Runway Terbatas, Penerbangan Umrah Langsung dari Syamsudin Noor Masih Terkendala
Imipas Perketat Pengawasan, Menteri Agus Tegaskan Tak Ada Toleransi Narkotika di Lapas
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026
Konflik Timur Tengah Memanas, Menhub Imbau Maskapai Tingkatkan Kewaspadaan
Impor Energi Tidak Bertambah, Pemerintah Hanya Alihkan Negara Pemasok

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:14 WITA

Paser Siap Gelar Kejuaraan Paralayang Internasional, Atlet Dunia Dijadwalkan Ambil Bagian

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:31 WITA

Pemkab Banjar Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP oleh Presiden RI

Minggu, 26 April 2026 - 04:44 WITA

Peringati Hari Bumi Sedunia : Mapala Piranha FPIK ULM Gelar Trail Run “Borneo Biometrial Run 2026”, Gabungkan Pegunungan dan Pantai

Jumat, 10 April 2026 - 18:14 WITA

Runway Terbatas, Penerbangan Umrah Langsung dari Syamsudin Noor Masih Terkendala

Jumat, 10 April 2026 - 14:41 WITA

Imipas Perketat Pengawasan, Menteri Agus Tegaskan Tak Ada Toleransi Narkotika di Lapas

Berita Terbaru

Kota Banjarbaru

Banjarbaru Resmikan Perda Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:41 WITA

Kabupaten Banjar

Setelah Melalui Proses Panjang, PAW DPRD Banjar Akhirnya Tuntas

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:55 WITA