pro1.id, BALANGAN – Kepolisian Resor Balangan, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus penyebaran video bermuatan asusila sesama jenis yang sempat menghebohkan masyarakat dan viral di berbagai platform media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan beredarnya konten tidak pantas di ruang publik digital.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat langsung dalam pembuatan video tersebut,” kata AKBP Yulianor Abdi saat konferensi pers, Senin (22/12/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa video asusila tersebut direkam pada rentang waktu Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berada di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Meski dibuat lebih dari setahun lalu, video itu baru menyebar luas dan menjadi viral pada pertengahan Desember 2025.
Dua tersangka masing-masing berinisial MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, dan HY (27), warga Desa Murung Ilung. Keduanya diduga dengan sengaja memproduksi serta merekam konten pornografi tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam jenis iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam video, serta beberapa properti yang terlihat dalam rekaman dan menguatkan keterlibatan para tersangka.
Kapolres Balangan menambahkan, penanganan perkara ini tidak hanya difokuskan pada proses hukum semata. Polres Balangan juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan guna menyikapi dampak sosial yang muncul di tengah masyarakat.
“Keterlibatan lintas sektor sangat diperlukan agar penanganan kasus ini juga menyentuh aspek pencegahan dan pembinaan sosial,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal penyebaran video dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi konten asusila tersebut.









