Polres Balangan Tetapkan Dua Pria sebagai Tersangka Kasus Video Asusila Viral

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 16:22 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, BALANGAN – Kepolisian Resor Balangan, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus penyebaran video bermuatan asusila sesama jenis yang sempat menghebohkan masyarakat dan viral di berbagai platform media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan beredarnya konten tidak pantas di ruang publik digital.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat langsung dalam pembuatan video tersebut,” kata AKBP Yulianor Abdi saat konferensi pers, Senin (22/12/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa video asusila tersebut direkam pada rentang waktu Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berada di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Meski dibuat lebih dari setahun lalu, video itu baru menyebar luas dan menjadi viral pada pertengahan Desember 2025.

Baca Juga :  Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp110 Miliar, 60 Tersangka Dibekuk Termasuk Jaringan Fredy Pratama

Dua tersangka masing-masing berinisial MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, dan HY (27), warga Desa Murung Ilung. Keduanya diduga dengan sengaja memproduksi serta merekam konten pornografi tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam jenis iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam video, serta beberapa properti yang terlihat dalam rekaman dan menguatkan keterlibatan para tersangka.

Baca Juga :  Penegakan Hukum: Upaya Ditpolairud Polda Kalsel Bongkar Jaringan Rokok Tanpa Cukai

Kapolres Balangan menambahkan, penanganan perkara ini tidak hanya difokuskan pada proses hukum semata. Polres Balangan juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan guna menyikapi dampak sosial yang muncul di tengah masyarakat.

“Keterlibatan lintas sektor sangat diperlukan agar penanganan kasus ini juga menyentuh aspek pencegahan dan pembinaan sosial,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal penyebaran video dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi konten asusila tersebut.

Berita Terkait

Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Kalsel Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita
Alfamart Gambut Terbakar, Polisi Amankan TKP dan Identifikasi Korban
Menyamar Jadi Anggota Polres Banjar, Tiga Pelaku Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura Berhasil Diamankan
Perampokan Maut di Martapura Terungkap, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng
Perhiasan hingga Ponsel Hilang, Polisi Dalami Dugaan Perampokan Berujung Kematian Lansia di Martapura
Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik
Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:04 WITA

Polda Kalsel Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita

Rabu, 30 September 2026 - 09:40 WITA

Alfamart Gambut Terbakar, Polisi Amankan TKP dan Identifikasi Korban

Sabtu, 5 September 2026 - 09:03 WITA

Menyamar Jadi Anggota Polres Banjar, Tiga Pelaku Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura Berhasil Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 08:48 WITA

Perampokan Maut di Martapura Terungkap, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng

Selasa, 1 September 2026 - 14:47 WITA

Perhiasan hingga Ponsel Hilang, Polisi Dalami Dugaan Perampokan Berujung Kematian Lansia di Martapura

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA