Polres Balangan Tetapkan Dua Pria sebagai Tersangka Kasus Video Asusila Viral

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 16:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, BALANGAN – Kepolisian Resor Balangan, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus penyebaran video bermuatan asusila sesama jenis yang sempat menghebohkan masyarakat dan viral di berbagai platform media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan beredarnya konten tidak pantas di ruang publik digital.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat langsung dalam pembuatan video tersebut,” kata AKBP Yulianor Abdi saat konferensi pers, Senin (22/12/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa video asusila tersebut direkam pada rentang waktu Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berada di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Meski dibuat lebih dari setahun lalu, video itu baru menyebar luas dan menjadi viral pada pertengahan Desember 2025.

Baca Juga :  Keributan Berujung Duka, Warga Martapura Timur Ditemukan Tewas Bersimbah Luka

Dua tersangka masing-masing berinisial MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, dan HY (27), warga Desa Murung Ilung. Keduanya diduga dengan sengaja memproduksi serta merekam konten pornografi tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam jenis iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam video, serta beberapa properti yang terlihat dalam rekaman dan menguatkan keterlibatan para tersangka.

Baca Juga :  Layanan Kesehatan di Wilayah Banjir Diperkuat, Dinkes Banjar Waspadai Kenaikan Kasus Penyakit

Kapolres Balangan menambahkan, penanganan perkara ini tidak hanya difokuskan pada proses hukum semata. Polres Balangan juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan guna menyikapi dampak sosial yang muncul di tengah masyarakat.

“Keterlibatan lintas sektor sangat diperlukan agar penanganan kasus ini juga menyentuh aspek pencegahan dan pembinaan sosial,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal penyebaran video dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi konten asusila tersebut.

Berita Terkait

ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Balai Gakkum Kalimantan Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Satu Tersangka Diamankan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Diduga Terhubung Antarprovinsi
Polisi Bergerak Cepat, Dua Terduga Pelaku Penyanderaan Remaja Diamankan
Polres Banjarbaru Amankan 14 Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran
Dua Pekan Jelang Ramadan, Polres Banjar Ringkus 22 Tersangka Narkoba
Polres Banjarbaru Ungkap Dugaan Penipuan Modus QRIS Palsu
Komitmen Kuat Polres Paser Memberantas Narkoba, Tim Hiu Biru Satpolairud Polres Paser Tangkap Bandar Sabu di Muara Adang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:02 WITA

ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:17 WITA

Balai Gakkum Kalimantan Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:51 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Diduga Terhubung Antarprovinsi

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:42 WITA

Polisi Bergerak Cepat, Dua Terduga Pelaku Penyanderaan Remaja Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:08 WITA

Polres Banjarbaru Amankan 14 Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran

Berita Terbaru

(FOTO : PPID PEMKAB PPU)

Kabupaten Penajam Paser Utara

Rotasi Besar Pejabat Eselon II, Mudyat Noor Lantik 21 Pejabat Pemkab PPU

Sabtu, 14 Mar 2026 - 07:14 WITA