pro1.id, BANJARBARU – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan surat edaran resmi yang mengatur pelaksanaan kegiatan pendidikan di jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, mengatakan penyesuaian dilakukan agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan kekhusyukan ibadah Ramadan.
Dalam edaran tersebut, peserta didik dijadwalkan libur pada 18 hingga 21 Februari. Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas sebagaimana aparatur sipil negara pada umumnya.
“Pembelajaran tetap berjalan selama Ramadan, hanya jamnya disesuaikan. Kegiatan belajar dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 Wita,” ujar Galuh, Kamis (12/2/2026).
Selain pemangkasan jam belajar, sekolah juga diwajibkan melaksanakan kegiatan Pesantren Ramadan yang difokuskan pada penguatan nilai-nilai keagamaan dan pembinaan karakter siswa.
Menurut Galuh, kebijakan ini dirancang proporsional karena siswa SMA dan sederajat dinilai sudah cukup mandiri.
“Kami tidak ingin masa libur terlalu panjang. Mereka sudah menuju dewasa, jadi tetap perlu aktivitas yang terarah,” jelasnya.
Di luar pengaturan Ramadan, Disdikbud Kalsel juga menyiapkan kebijakan baru terkait penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Ponsel tidak sepenuhnya dilarang, namun penggunaannya akan diatur secara ketat.
“Siswa boleh menggunakan ponsel, tetapi dalam pengawasan. Ini agar teknologi bisa dimanfaatkan untuk pembelajaran, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan acara perpisahan sekolah. Disdikbud meminta kegiatan tersebut digelar secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing.
“Kami tidak menganjurkan perpisahan di hotel atau tempat mewah lainnya. Prinsipnya sederhana, edukatif, dan tidak memberatkan orang tua,” katanya.
Selain itu, aturan lanjutan terkait studi banding dan ketentuan pungutan sekolah juga akan dimuat dalam surat edaran yang sama dan segera diumumkan secara resmi.
Disdikbud Kalsel berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara kegiatan akademik, pembinaan karakter, serta suasana religius selama Ramadan.









