Balai Gakkum Kalimantan Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : KEMENTERIAN KEHUTANAN

FOTO : KEMENTERIAN KEHUTANAN

pro1.id, KALBAR – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Senin (2/3/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1,38 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) serta menetapkan seorang pria berinisial HLY (53) sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dari ancaman kepunahan.

“Tindakan hukum ini adalah wujud komitmen kami untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap satwa. Penetapan HLY sebagai tersangka menjadi langkah konkret untuk memutus mata rantai perburuan ilegal, baik di Kalimantan Barat maupun wilayah lainnya,” ujar Leonardo di Pontianak.

Baca Juga :  Masjid Bani Al Ahdal Martapura Terima Bantuan Sapi Kurban Presiden RI Berbobot Hampir 1 Ton

Ia menambahkan, proses hukum terhadap tersangka akan menggunakan regulasi terbaru agar memberikan efek jera yang optimal.

“Kami menerapkan penegakan hukum secara maksimal sesuai ketentuan terbaru. Tersangka dijerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih berani memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi,” katanya.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Gakkum melalui penyelidikan di salah satu kamar penginapan di Jalan Pattimura, Sintang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1,38 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam kantong plastik hitam dan berada dalam penguasaan tersangka.

Baca Juga :  Lapor Anak Kecanduan Sabu, Orang Tua di HSU Dapatkan Bantuan BNN dan Dinsos: Kini Menjalani Rehabilitasi di Banjarbaru

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HLY berangkat dari Jawa Timur menuju Pontianak pada 19 Februari 2026, sebelum melanjutkan perjalanan ke Sintang untuk mencari pasokan sisik trenggiling. Ia mengaku mengetahui jaringan perdagangan tersebut melalui media sosial Facebook.

Atas perbuatannya, HLY diduga melanggar ketentuan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena menyimpan, memiliki, mengangkut, serta memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi. Berdasarkan aturan terbaru, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp30 miliar.

Saat ini, HLY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa sisik trenggiling dan satu unit telepon seluler guna kepentingan proses persidangan.

(sumber : www.kehutanan.go.id)

Berita Terkait

Tujuh Bulan Bergulir, Keluarga Korban Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus
Tetangga Mengaku Syok Usai Muncul Dugaan Kasus Kekerasan terhadap Balita NS (3) di Landasan Ulin Utara
Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Balita di Banjarbaru, Ibu Kandung Jalani Pemeriksaan
Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Desa Lok Tunggul, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Diduga Terhubung Antarprovinsi
Polisi Bergerak Cepat, Dua Terduga Pelaku Penyanderaan Remaja Diamankan
Polres Banjarbaru Amankan 14 Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:15 WITA

Tujuh Bulan Bergulir, Keluarga Korban Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 12:48 WITA

Tetangga Mengaku Syok Usai Muncul Dugaan Kasus Kekerasan terhadap Balita NS (3) di Landasan Ulin Utara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:09 WITA

Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Balita di Banjarbaru, Ibu Kandung Jalani Pemeriksaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:45 WITA

Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Desa Lok Tunggul, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:02 WITA

ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kota Banjarbaru

Banjarbaru Resmikan Perda Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:41 WITA

Kabupaten Banjar

Setelah Melalui Proses Panjang, PAW DPRD Banjar Akhirnya Tuntas

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:55 WITA