Balai Gakkum Kalimantan Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:17 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : KEMENTERIAN KEHUTANAN

FOTO : KEMENTERIAN KEHUTANAN

pro1.id, KALBAR – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Senin (2/3/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1,38 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) serta menetapkan seorang pria berinisial HLY (53) sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dari ancaman kepunahan.

“Tindakan hukum ini adalah wujud komitmen kami untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap satwa. Penetapan HLY sebagai tersangka menjadi langkah konkret untuk memutus mata rantai perburuan ilegal, baik di Kalimantan Barat maupun wilayah lainnya,” ujar Leonardo di Pontianak.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Emas Perdana di Kejuaraan Dunia Arung Jeram 2025 Malaysia

Ia menambahkan, proses hukum terhadap tersangka akan menggunakan regulasi terbaru agar memberikan efek jera yang optimal.

“Kami menerapkan penegakan hukum secara maksimal sesuai ketentuan terbaru. Tersangka dijerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih berani memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi,” katanya.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Gakkum melalui penyelidikan di salah satu kamar penginapan di Jalan Pattimura, Sintang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1,38 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam kantong plastik hitam dan berada dalam penguasaan tersangka.

Baca Juga :  Polres Balangan Tetapkan Dua Pria sebagai Tersangka Kasus Video Asusila Viral

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HLY berangkat dari Jawa Timur menuju Pontianak pada 19 Februari 2026, sebelum melanjutkan perjalanan ke Sintang untuk mencari pasokan sisik trenggiling. Ia mengaku mengetahui jaringan perdagangan tersebut melalui media sosial Facebook.

Atas perbuatannya, HLY diduga melanggar ketentuan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena menyimpan, memiliki, mengangkut, serta memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi. Berdasarkan aturan terbaru, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp30 miliar.

Saat ini, HLY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa sisik trenggiling dan satu unit telepon seluler guna kepentingan proses persidangan.

(sumber : www.kehutanan.go.id)

Berita Terkait

Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Kalsel Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita
Alfamart Gambut Terbakar, Polisi Amankan TKP dan Identifikasi Korban
Menyamar Jadi Anggota Polres Banjar, Tiga Pelaku Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura Berhasil Diamankan
Perampokan Maut di Martapura Terungkap, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng
Perhiasan hingga Ponsel Hilang, Polisi Dalami Dugaan Perampokan Berujung Kematian Lansia di Martapura
Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik
Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:04 WITA

Polda Kalsel Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita

Rabu, 30 September 2026 - 09:40 WITA

Alfamart Gambut Terbakar, Polisi Amankan TKP dan Identifikasi Korban

Sabtu, 5 September 2026 - 09:03 WITA

Menyamar Jadi Anggota Polres Banjar, Tiga Pelaku Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura Berhasil Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 08:48 WITA

Perampokan Maut di Martapura Terungkap, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng

Selasa, 1 September 2026 - 14:47 WITA

Perhiasan hingga Ponsel Hilang, Polisi Dalami Dugaan Perampokan Berujung Kematian Lansia di Martapura

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA