Balai Gakkum Kalimantan Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : KEMENTERIAN KEHUTANAN

FOTO : KEMENTERIAN KEHUTANAN

pro1.id, KALBAR – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Senin (2/3/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1,38 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) serta menetapkan seorang pria berinisial HLY (53) sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dari ancaman kepunahan.

“Tindakan hukum ini adalah wujud komitmen kami untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap satwa. Penetapan HLY sebagai tersangka menjadi langkah konkret untuk memutus mata rantai perburuan ilegal, baik di Kalimantan Barat maupun wilayah lainnya,” ujar Leonardo di Pontianak.

Baca Juga :  Warga Cemas, Pohon Raksasa di Depan Warung Hampir Tumbang

Ia menambahkan, proses hukum terhadap tersangka akan menggunakan regulasi terbaru agar memberikan efek jera yang optimal.

“Kami menerapkan penegakan hukum secara maksimal sesuai ketentuan terbaru. Tersangka dijerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih berani memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi,” katanya.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Gakkum melalui penyelidikan di salah satu kamar penginapan di Jalan Pattimura, Sintang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1,38 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam kantong plastik hitam dan berada dalam penguasaan tersangka.

Baca Juga :  Polres Banjar Musnahkan 20 Kilogram Sabu Senilai Rp35 Miliar, Kurir Terancam Hukuman Berat

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HLY berangkat dari Jawa Timur menuju Pontianak pada 19 Februari 2026, sebelum melanjutkan perjalanan ke Sintang untuk mencari pasokan sisik trenggiling. Ia mengaku mengetahui jaringan perdagangan tersebut melalui media sosial Facebook.

Atas perbuatannya, HLY diduga melanggar ketentuan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena menyimpan, memiliki, mengangkut, serta memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi. Berdasarkan aturan terbaru, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp30 miliar.

Saat ini, HLY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa sisik trenggiling dan satu unit telepon seluler guna kepentingan proses persidangan.

(sumber : www.kehutanan.go.id)

Berita Terkait

ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Diduga Terhubung Antarprovinsi
Polisi Bergerak Cepat, Dua Terduga Pelaku Penyanderaan Remaja Diamankan
Polres Banjarbaru Amankan 14 Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran
Dua Pekan Jelang Ramadan, Polres Banjar Ringkus 22 Tersangka Narkoba
Polres Banjarbaru Ungkap Dugaan Penipuan Modus QRIS Palsu
Komitmen Kuat Polres Paser Memberantas Narkoba, Tim Hiu Biru Satpolairud Polres Paser Tangkap Bandar Sabu di Muara Adang
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Paramasan Kabupaten Banjar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:02 WITA

ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:17 WITA

Balai Gakkum Kalimantan Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:51 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Diduga Terhubung Antarprovinsi

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:42 WITA

Polisi Bergerak Cepat, Dua Terduga Pelaku Penyanderaan Remaja Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:08 WITA

Polres Banjarbaru Amankan 14 Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

TNI Siap Bersinergi Dukung Pengamanan Operasi Ketupat Intan 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:32 WITA

Kalimantan Selatan

Jelang Mudik Lebaran, PUPR Kalsel Percepat Perbaikan Jalan Provinsi

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:26 WITA