Nekat Berenang dari Batam Demi Kerja, Pria Indonesia Akhirnya Ditangkap di Singapura

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 07:09 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, SINGAPURA – Keinginan memperbaiki nasib membuat seorang pria Indonesia, Jamaludin Taipabu (49), menempuh cara berbahaya. Ia mencoba masuk ke Singapura tanpa dokumen resmi dengan berenang menyeberangi laut.

Menurut pengakuannya di persidangan, alasan utama aksi itu adalah himpitan ekonomi. Ia merasa penghasilan di tanah air tidak cukup untuk menafkahi keluarga.

Perjalanan Berisiko

Kisah dimulai pada Agustus 2025. Jamaludin berangkat dari Batam menggunakan sebuah speedboat yang dikemudikan oleh Azwar. Selama sekitar satu setengah jam, ia berjongkok di dalam perahu agar tidak terdeteksi.

Baca Juga :  Perampokan Maut di Martapura Terungkap, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng

Sesampainya di perairan Singapura, ia diperintahkan melompat ke laut. Dengan peralatan seadanya, ia berenang selama kurang lebih 90 menit hingga berhasil mencapai pantai Negeri Singa. Untuk jasa penyelundupan tersebut, ia mengaku membayar Rp5 juta kepada Azwar.

Setelah berhasil masuk, Jamaludin tinggal hampir setahun di Singapura. Namun, keberadaannya akhirnya diketahui petugas, dan ia ditangkap.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Singapura menyatakan Jamaludin melanggar Immigration Act. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman:

  • Enam minggu penjara, serta

  • Tiga kali hukuman cambuk.

Baca Juga :  Alter Ego Pastikan Tiket Grand Final M7, Singkirkan Raksasa Filipina dan Malaysia, Apakah Alter Ego Akan Mengukir Sejarah ?

Jamaludin sempat meminta keringanan dengan alasan keterpaksaan ekonomi. Namun pihak otoritas menegaskan aturan tetap ditegakkan tanpa pengecualian.

Bukan Kasus Pertama

Peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya. Beberapa warga asing yang masuk tanpa izin lewat jalur laut juga menerima hukuman penjara sekaligus cambuk. Dalam undang-undang imigrasi Singapura, pelanggaran masuk secara ilegal bisa dikenai hukuman penjara maksimal enam bulan dan sedikitnya tiga kali cambuk.

 

Berita Terkait

Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Kalsel Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita
Indonesia Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
Alfamart Gambut Terbakar, Polisi Amankan TKP dan Identifikasi Korban
Menyamar Jadi Anggota Polres Banjar, Tiga Pelaku Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura Berhasil Diamankan
Perampokan Maut di Martapura Terungkap, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng
Perhiasan hingga Ponsel Hilang, Polisi Dalami Dugaan Perampokan Berujung Kematian Lansia di Martapura
Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:04 WITA

Polda Kalsel Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:16 WITA

Indonesia Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti

Rabu, 30 September 2026 - 09:40 WITA

Alfamart Gambut Terbakar, Polisi Amankan TKP dan Identifikasi Korban

Sabtu, 5 September 2026 - 09:03 WITA

Menyamar Jadi Anggota Polres Banjar, Tiga Pelaku Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura Berhasil Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 08:48 WITA

Perampokan Maut di Martapura Terungkap, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA