pro1.id, SAMARINDA – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan menyerahkan surat somasi kepada pihak XL di kantor yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Samarinda, Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 14.00 WITA. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan konsumen terkait gangguan jaringan internet yang dinilai kerap terputus dan berjalan lambat.
Pengaduan tersebut disampaikan konsumen bernama Rommy Octavian. Selain mengeluhkan kualitas jaringan, konsumen juga mengaku mengalami kesulitan saat berupaya mendapatkan penanganan melalui saluran layanan pelanggan.
Berdasarkan keterangan LPKSM Borneo Kalimantan, surat somasi diserahkan dan diterima oleh petugas layanan pelanggan bernama Vika, kemudian diterima pula oleh pimpinan kantor setempat bernama Adam. Lembaga tersebut berharap surat itu dapat diteruskan kepada unit atau pejabat XL yang berwenang agar pengaduan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
LPKSM Borneo Kalimantan menegaskan bahwa penyampaian somasi merupakan bagian dari upaya pendampingan konsumen untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang dilaporkan. Langkah tersebut sekaligus diharapkan membuka ruang komunikasi antara konsumen dan penyedia layanan.
Dalam pendampingan ini, somasi tidak hanya diposisikan sebagai teguran formal, tetapi juga sebagai sarana untuk meminta klarifikasi dan mendorong penyelesaian secara terukur. Pendekatan dialogis dinilai dapat membantu para pihak memahami persoalan tanpa harus memperuncing perbedaan.
Lembaga tersebut juga mengedepankan komunikasi yang santun dan solutif. Menurut pendekatan yang diterapkan, ketegasan dalam memperjuangkan hak konsumen tetap dapat dilakukan dengan menghormati pihak lain serta memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memeriksa dan menjelaskan kondisi yang terjadi.
Dari sisi hukum, perlindungan konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 di antaranya mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, menyampaikan keluhan, serta mendapatkan advokasi dan penyelesaian sengketa secara patut.
Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik, memberikan informasi yang benar dan jelas, serta melayani konsumen secara benar dan jujur. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menelaah pengaduan dengan tetap memperhatikan fakta dan kondisi yang sebenarnya.
Dalam perkara ini, keluhan mengenai jaringan yang lambat atau terputus masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Penelusuran dapat mencakup kondisi jaringan di lokasi penggunaan, data gangguan, ketentuan layanan, serta penjelasan dari pihak penyelenggara telekomunikasi.
Karena itu, LPKSM Borneo Kalimantan berharap pihak XL dapat memberikan tanggapan yang jelas dan meneruskan laporan tersebut kepada unit teknis maupun bagian pengaduan pelanggan yang memiliki kewenangan. Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada jawaban administratif, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai penyebab gangguan dan langkah penanganan yang diperlukan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerugian yang dapat dibuktikan dan secara hukum menjadi tanggung jawab pelaku usaha, penyelesaiannya perlu ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, XL juga perlu memperoleh kesempatan untuk memeriksa fakta dan menyampaikan penjelasan secara objektif.
LPKSM Borneo Kalimantan menilai pendampingan konsumen tidak sebatas menyampaikan tuntutan. Proses tersebut juga mencakup membantu konsumen memahami haknya, menyusun pengaduan, menyiapkan bukti, dan menentukan jalur penyelesaian yang sesuai.
Penyerahan somasi ini diharapkan menjadi awal komunikasi konstruktif antara kedua pihak. LPKSM Borneo Kalimantan menginginkan adanya tanggapan tertulis, kejelasan tindak lanjut, serta perbaikan layanan apabila pemeriksaan menemukan hal-hal yang perlu dikoreksi.
Jika penyelesaian langsung belum mencapai hasil yang diharapkan, konsumen tetap dapat mempertimbangkan mekanisme pengaduan atau penyelesaian sengketa melalui instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga penyerahan somasi dilakukan, tanggapan resmi dan hasil pemeriksaan dari pihak XL masih perlu ditunggu. Dengan demikian, somasi tersebut menjadi bagian dari proses pendampingan, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti.
LPKSM Borneo Kalimantan berharap pengaduan Rommy Octavian dapat ditangani secara objektif sehingga konsumen memperoleh kejelasan, sementara penyedia layanan memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan mengambil langkah perbaikan apabila diperlukan.
Bagi lembaga tersebut, tujuan utama pendampingan adalah memastikan keluhan konsumen didengar dan ditangani melalui prosedur yang jelas, dengan mengedepankan dialog, tanggung jawab, serta kepastian hukum.















