pro1.id, SAMARINDA – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan meminta percepatan pemulihan sistem kelistrikan di Kalimantan Timur menyusul penerapan manajemen beban atau pemadaman bergilir di sejumlah wilayah.
Di sisi lain, lembaga tersebut juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mengaitkan gangguan kelistrikan dengan implementasi program Biodiesel B50 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Dalam keterangan resminya di Samarinda, Jumat (3/7/2026), LPKSM Borneo Kalimantan menilai informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut LPKSM, berdasarkan evaluasi terhadap sistem kelistrikan, gangguan yang terjadi lebih berkaitan dengan kendala operasional pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), khususnya PLTU Handil dan PLTU Tanjung Batu, yang menggunakan batu bara sebagai sumber energi utama.
“Berdasarkan evaluasi teknis jaringan, defisit daya saat ini dipicu gangguan operasional pada PLTU Handil dan PLTU Tanjung Batu. Karena itu, implementasi Biodiesel B50 pada sektor diesel tidak memiliki hubungan langsung dengan kondisi tersebut,” demikian pernyataan resmi LPKSM Borneo Kalimantan.
Meski demikian, LPKSM tetap memberikan perhatian terhadap operasional pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang saat ini digunakan sebagai pembangkit cadangan selama proses pemulihan berlangsung.
Lembaga tersebut mengingatkan bahwa penggunaan bahan bakar B50 pada PLTD memerlukan pengawasan lebih intensif karena karakteristik biodiesel memiliki efek pembersih yang dapat meningkatkan potensi penyumbatan filter bahan bakar apabila tidak diantisipasi melalui perawatan berkala.
Karena itu, operator pembangkit didorong untuk memperkuat pemeliharaan preventif guna memastikan pasokan listrik cadangan tetap andal selama masa pemulihan.
Selain itu, LPKSM Borneo Kalimantan menyampaikan tiga rekomendasi kepada penyelenggara layanan kelistrikan, yakni mempercepat penyelesaian gangguan pada unit PLTU agar sistem interkoneksi kembali normal, memastikan hak pelanggan terhadap kompensasi sesuai ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang berlaku, serta meningkatkan keterbukaan informasi mengenai jadwal manajemen beban.
Menurut LPKSM, penyampaian informasi yang jelas dan diperbarui secara berkala sangat penting agar masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dapat mengantisipasi dampak pemadaman terhadap aktivitas usahanya.
“Kami berharap percepatan pemulihan infrastruktur kelistrikan dapat menjadi prioritas. Di saat yang sama, hak-hak konsumen harus tetap dipenuhi, termasuk kepastian informasi dan mekanisme kompensasi sesuai regulasi yang berlaku,” tutup pernyataan LPKSM Borneo Kalimantan.









