pro1.id, KALTIM – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur kembali mengalami penyesuaian pada periode 16–31 Mei 2026. Setelah beberapa waktu bergerak relatif stabil, harga komoditas perkebunan tersebut tercatat mengalami penurunan seiring melemahnya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan inti sawit (kernel).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, mengatakan penurunan harga TBS terjadi hampir di seluruh perusahaan yang menjadi sumber data penetapan harga sawit di daerah tersebut.
“Turunnya harga CPO dan kernel pada periode ini berpengaruh langsung terhadap harga TBS yang diterima petani sawit di Kalimantan Timur,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan hasil penetapan harga terbaru, rata-rata tertimbang CPO berada pada angka Rp15.188,44 per kilogram, sedangkan harga kernel tercatat sebesar Rp14.780,48 per kilogram.
Sementara itu, harga TBS ditetapkan berdasarkan usia tanaman. Untuk tanaman berumur tiga tahun, harga TBS berada di level Rp3.176,62 per kilogram. Kemudian umur empat tahun sebesar Rp3.277,67 per kilogram, umur lima tahun Rp3.368,00 per kilogram, dan umur enam tahun mencapai Rp3.442,01 per kilogram.
Adapun untuk tanaman berusia tujuh tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.491,80 per kilogram. Selanjutnya umur delapan tahun Rp3.548,32 per kilogram, umur sembilan tahun Rp3.591,32 per kilogram, dan usia sepuluh tahun mencapai Rp3.617,10 per kilogram.
Muzakkir menjelaskan bahwa harga tersebut merupakan standar yang berlaku bagi petani sawit yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS), terutama petani plasma yang tergabung dalam skema kemitraan.
Menurutnya, pola kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan pengolahan sawit memiliki peran penting dalam menjaga kepastian harga yang diterima petani. Dengan adanya kerja sama tersebut, harga TBS dapat mengacu pada ketetapan resmi sehingga lebih terlindungi dari praktik permainan harga oleh tengkulak.
Pemerintah berharap sistem kemitraan yang berjalan dapat terus meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit sekaligus menciptakan tata niaga yang lebih adil dan transparan bagi pelaku usaha perkebunan di Kalimantan Timur.
SUMBER : PORTAL KALTIM









