pro1.id –Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp87,9 miliar. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijatuhi hukuman pidana mati.

Kapolda Kalsel menggelar konferensi pers di Banjarbaru pada Selasa (16/9) untuk memaparkan hasil penindakan besar tersebut. Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini mencakup 49.306,52 gram sabu, 55.158 butir ekstasi, serta 104,43 gram serbuk ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim yang berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan analisis data strategis.
“Narkoba ini diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur Kalimantan Barat. Jaringan ini berupaya mengedarkannya ke Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Timur,” ujar Kombes Baktiar.
Ia menegaskan bahwa jumlah narkotika yang diamankan berpotensi menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Dengan jumlah sebesar ini, setidaknya 301.717 jiwa berhasil diselamatkan dari jeratan narkoba,” katanya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengidentifikasi keterlibatan seorang buronan berinisial FP, yang diketahui berada di luar negeri. FP disebut sebagai sosok kunci dalam jaringan ini.
“Saudara FP ini terus merekrut anggota baru maupun memanfaatkan pemain lama. Kami pastikan akan terus memburu dan menindak jaringan ini sampai tuntas,” tegas Kombes Baktiar.
Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan dan tidak memberi ruang bagi jaringan yang merusak masa depan generasi bangsa.









