pro1.id, BANJARMASIN – Tim Satgas Pangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan melakukan pengawasan langsung terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita, Kamis (2/10/2025), di sebuah toko sembako milik Hj. Maimunah yang berlokasi di Jalan Ir. P.M. Noor, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Kegiatan ini dipimpin oleh AKP Hotman Mangasi Purba, S.H., bersama beberapa personel kepolisian dari Subdit I Indagsi. Mereka melakukan pengecekan stok sekaligus memastikan bahwa harga penjualan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan Minyakita tetap tersedia di pasaran dengan harga sesuai HET serta aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujar AKP Purba.
Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang disampaikan melalui Dirreskrimsus Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar dan dipantau langsung oleh AKBP Zaenal Arifien selaku pimpinan Subdit.
Pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi dinilai penting untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan atau spekulasi harga yang dapat merugikan konsumen.
“Satgas Pangan terus aktif mengawasi distribusi di sejumlah titik penting di wilayah Kalimantan Selatan. Kami ingin menjamin harga tetap stabil dan pasokan tetap tersedia,” tegas AKP Purba.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran, seperti penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau adanya dugaan penimbunan barang.
“Laporkan segera ke layanan pengaduan 110 atau ke kantor kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutupnya.









