Wamenkum Tekankan Penyusunan Aturan Industri Hasil Tembakau Harus Hati-hati dan Seimbang

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:16 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petani Tembakau (FOTO : INFOPUBLIK)

Petani Tembakau (FOTO : INFOPUBLIK)

pro1.id, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi terkait industri hasil tembakau. Menurutnya, proses penyusunan aturan harus melibatkan diskusi intensif dan kolaborasi untuk mencapai keputusan yang adil bagi semua pihak.

“Industri tembakau menjadi salah satu kontributor pajak terbesar bagi negara. Tidak mungkin kita menghapusnya begitu saja karena terkait banyak pihak, mulai dari petani hingga pekerja. Ini memang persoalan yang kompleks,” ujar Wamenkum Edward, atau Eddy, dalam keterangan resmi, Selasa (28/10/2025).

Eddy menjelaskan, pembuatan aturan dilakukan dengan memperhatikan tiga aspek penting: filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dengan pendekatan ini, pihak yang diatur diharapkan dapat mematuhi regulasi secara sukarela tanpa mengabaikan prinsip-prinsip penyusunan peraturan yang baik.

Baca Juga :  Kontingen Kalsel Tiba di Jakarta, Siap Berlaga di POPNAS XVII 2025

Ia menambahkan, dalam proses regulasi, potensi perbedaan pendapat hingga tarik-menarik kepentingan tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, pencarian solusi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution) menjadi prioritas utama.

Salah satu isu yang kemungkinan menimbulkan perdebatan adalah kemasan rokok. Eddy menyoroti bahwa jika kemasan distandardisasi, hal itu bisa bertentangan dengan UU Merek. Sementara jika kemasan dibuat tidak menarik untuk mencegah anak di bawah umur mencoba merokok, efektivitasnya tidak selalu terjamin.

Baca Juga :  Disdik Banjar: Puluhan Sekolah Disiagakan untuk Fasilitas Jemaah Momen 5 Rajab

Wamenkum menegaskan, produsen sudah memiliki tanggung jawab jika kemasan menampilkan peringatan atau larangan merokok. Hal ini sesuai dengan ketentuan KUHP terkait obat, barang, dan makanan, di mana produsen wajib menyampaikan informasi tentang efek atau risiko produk yang diedarkan.

“Jika produsen sudah memberikan peringatan, tanggung jawab pidana dianggap telah terpenuhi,” jelasnya.

Dengan pendekatan yang hati-hati dan menyeluruh, Wamenkum berharap regulasi tembakau dapat melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial yang kompleks.

Berita Terkait

Indonesia Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
Bravo !! Petarung Wasaka Arum Jeram Kalsel Raih Dua Perak dan Satu Perunggu di Kejurnas Bali
FAJI Kalsel Sampaikan Terima Kasih Atas Dukungan untuk Kejurnas Arung Jeram di Bali, Targetkan Naik Podium
Siap Tempur di Kejurnas Arum Jeram R4 Bali, FAJI Kalsel Turunkan Dua Tim Bidik Podium
Super Advanture 2026 Diikuti 120 Tim, Mapala Piranha FPIK ULM Sukses Raih Juara 8
PCNU Banjar Belajar Tata Kelola Organisasi ke Mojokerto, Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa
Pemerintah Gelontorkan Rp58,97 Triliun untuk Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana
LPKSM Borneo Kalimantan Dukung Layanan Sertifikat 10 Hari, Minta Pengawasan Diperketat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:16 WITA

Indonesia Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti

Selasa, 29 September 2026 - 15:15 WITA

Bravo !! Petarung Wasaka Arum Jeram Kalsel Raih Dua Perak dan Satu Perunggu di Kejurnas Bali

Kamis, 24 September 2026 - 12:57 WITA

FAJI Kalsel Sampaikan Terima Kasih Atas Dukungan untuk Kejurnas Arung Jeram di Bali, Targetkan Naik Podium

Minggu, 13 September 2026 - 18:21 WITA

Siap Tempur di Kejurnas Arum Jeram R4 Bali, FAJI Kalsel Turunkan Dua Tim Bidik Podium

Sabtu, 12 September 2026 - 21:35 WITA

Super Advanture 2026 Diikuti 120 Tim, Mapala Piranha FPIK ULM Sukses Raih Juara 8

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA