Wamenkum Tekankan Penyusunan Aturan Industri Hasil Tembakau Harus Hati-hati dan Seimbang

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani Tembakau (FOTO : INFOPUBLIK)

Petani Tembakau (FOTO : INFOPUBLIK)

pro1.id, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi terkait industri hasil tembakau. Menurutnya, proses penyusunan aturan harus melibatkan diskusi intensif dan kolaborasi untuk mencapai keputusan yang adil bagi semua pihak.

“Industri tembakau menjadi salah satu kontributor pajak terbesar bagi negara. Tidak mungkin kita menghapusnya begitu saja karena terkait banyak pihak, mulai dari petani hingga pekerja. Ini memang persoalan yang kompleks,” ujar Wamenkum Edward, atau Eddy, dalam keterangan resmi, Selasa (28/10/2025).

Eddy menjelaskan, pembuatan aturan dilakukan dengan memperhatikan tiga aspek penting: filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dengan pendekatan ini, pihak yang diatur diharapkan dapat mematuhi regulasi secara sukarela tanpa mengabaikan prinsip-prinsip penyusunan peraturan yang baik.

Baca Juga :  Pemkab Banjar Percepat Program MBG, Siapkan Lebih dari 30 Titik Layanan

Ia menambahkan, dalam proses regulasi, potensi perbedaan pendapat hingga tarik-menarik kepentingan tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, pencarian solusi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution) menjadi prioritas utama.

Salah satu isu yang kemungkinan menimbulkan perdebatan adalah kemasan rokok. Eddy menyoroti bahwa jika kemasan distandardisasi, hal itu bisa bertentangan dengan UU Merek. Sementara jika kemasan dibuat tidak menarik untuk mencegah anak di bawah umur mencoba merokok, efektivitasnya tidak selalu terjamin.

Baca Juga :  Perwita Wana Kencana Gelar Munas ke-79, Fokus pada Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Wamenkum menegaskan, produsen sudah memiliki tanggung jawab jika kemasan menampilkan peringatan atau larangan merokok. Hal ini sesuai dengan ketentuan KUHP terkait obat, barang, dan makanan, di mana produsen wajib menyampaikan informasi tentang efek atau risiko produk yang diedarkan.

“Jika produsen sudah memberikan peringatan, tanggung jawab pidana dianggap telah terpenuhi,” jelasnya.

Dengan pendekatan yang hati-hati dan menyeluruh, Wamenkum berharap regulasi tembakau dapat melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial yang kompleks.

Berita Terkait

Peringati Hari Bumi Sedunia : Mapala Piranha FPIK ULM Gelar Trail Run “Borneo Biometrial Run 2026”, Gabungkan Pegunungan dan Pantai
Runway Terbatas, Penerbangan Umrah Langsung dari Syamsudin Noor Masih Terkendala
Imipas Perketat Pengawasan, Menteri Agus Tegaskan Tak Ada Toleransi Narkotika di Lapas
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026
Konflik Timur Tengah Memanas, Menhub Imbau Maskapai Tingkatkan Kewaspadaan
Impor Energi Tidak Bertambah, Pemerintah Hanya Alihkan Negara Pemasok
Kunjungan Wapres ke Kaltim dan IKN Ditunda, Peninjauan Istana Wapres Tunggu Jadwal Baru
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunker ke Kaltim dan IKN, Persiapan Pengamanan Dimatangkan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 04:44 WITA

Peringati Hari Bumi Sedunia : Mapala Piranha FPIK ULM Gelar Trail Run “Borneo Biometrial Run 2026”, Gabungkan Pegunungan dan Pantai

Jumat, 10 April 2026 - 18:14 WITA

Runway Terbatas, Penerbangan Umrah Langsung dari Syamsudin Noor Masih Terkendala

Jumat, 10 April 2026 - 14:41 WITA

Imipas Perketat Pengawasan, Menteri Agus Tegaskan Tak Ada Toleransi Narkotika di Lapas

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:51 WITA

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:26 WITA

Konflik Timur Tengah Memanas, Menhub Imbau Maskapai Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Polres Banjar Renovasi Rumah Lansia di Paramasan, Wujud Kepedulian Sosial

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:56 WITA

Foto : Diskominfo Kotabaru

Kabupaten Kotabaru

RSUD PJS Kotabaru Gelar Forum Publik, Serap Masukan untuk Perbaikan Layanan

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:06 WITA