Wamenkum Tekankan Penyusunan Aturan Industri Hasil Tembakau Harus Hati-hati dan Seimbang

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani Tembakau (FOTO : INFOPUBLIK)

Petani Tembakau (FOTO : INFOPUBLIK)

pro1.id, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi terkait industri hasil tembakau. Menurutnya, proses penyusunan aturan harus melibatkan diskusi intensif dan kolaborasi untuk mencapai keputusan yang adil bagi semua pihak.

“Industri tembakau menjadi salah satu kontributor pajak terbesar bagi negara. Tidak mungkin kita menghapusnya begitu saja karena terkait banyak pihak, mulai dari petani hingga pekerja. Ini memang persoalan yang kompleks,” ujar Wamenkum Edward, atau Eddy, dalam keterangan resmi, Selasa (28/10/2025).

Eddy menjelaskan, pembuatan aturan dilakukan dengan memperhatikan tiga aspek penting: filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dengan pendekatan ini, pihak yang diatur diharapkan dapat mematuhi regulasi secara sukarela tanpa mengabaikan prinsip-prinsip penyusunan peraturan yang baik.

Ia menambahkan, dalam proses regulasi, potensi perbedaan pendapat hingga tarik-menarik kepentingan tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, pencarian solusi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution) menjadi prioritas utama.

Baca Juga :  Pekerja Pemasang Baliho di Banjarbaru Tersengat Listrik, Alami Luka Bakar Serius

Salah satu isu yang kemungkinan menimbulkan perdebatan adalah kemasan rokok. Eddy menyoroti bahwa jika kemasan distandardisasi, hal itu bisa bertentangan dengan UU Merek. Sementara jika kemasan dibuat tidak menarik untuk mencegah anak di bawah umur mencoba merokok, efektivitasnya tidak selalu terjamin.

Wamenkum menegaskan, produsen sudah memiliki tanggung jawab jika kemasan menampilkan peringatan atau larangan merokok. Hal ini sesuai dengan ketentuan KUHP terkait obat, barang, dan makanan, di mana produsen wajib menyampaikan informasi tentang efek atau risiko produk yang diedarkan.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Banjar Dorong Peran Aktif PWRI Lewat Musda 2025

“Jika produsen sudah memberikan peringatan, tanggung jawab pidana dianggap telah terpenuhi,” jelasnya.

Dengan pendekatan yang hati-hati dan menyeluruh, Wamenkum berharap regulasi tembakau dapat melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial yang kompleks.

Berita Terkait

Pemerintah Gelontorkan Rp58,97 Triliun untuk Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana
LPKSM Borneo Kalimantan Dukung Layanan Sertifikat 10 Hari, Minta Pengawasan Diperketat
Silaturahmi di Kraton Majapahit Berbuah Dialog Kebangsaan, Hendropriyono Bahas Jejak Peradaban Nusantara
Dari Kotabaru Menuju Panggung Nasional, Video Kelulusan SARVARA 2026 SMAN 2 Kotabaru Raih Dua Penghargaan REEDID Award
LPKSM Borneo Kalimantan Soroti Implementasi B50, Ingatkan Dampaknya bagi Konsumen dan Sektor Logistik
Soroti Program Donor Darah Berhadiah Beras, Calon Komisioner BPKN Minta RSUD AWS Jamin Transparansi
Paser Siap Gelar Kejuaraan Paralayang Internasional, Atlet Dunia Dijadwalkan Ambil Bagian
Pemkab Banjar Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP oleh Presiden RI

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 00:53 WITA

Pemerintah Gelontorkan Rp58,97 Triliun untuk Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:29 WITA

LPKSM Borneo Kalimantan Dukung Layanan Sertifikat 10 Hari, Minta Pengawasan Diperketat

Senin, 6 Juli 2026 - 22:04 WITA

Silaturahmi di Kraton Majapahit Berbuah Dialog Kebangsaan, Hendropriyono Bahas Jejak Peradaban Nusantara

Senin, 6 Juli 2026 - 21:21 WITA

Dari Kotabaru Menuju Panggung Nasional, Video Kelulusan SARVARA 2026 SMAN 2 Kotabaru Raih Dua Penghargaan REEDID Award

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:52 WITA

LPKSM Borneo Kalimantan Soroti Implementasi B50, Ingatkan Dampaknya bagi Konsumen dan Sektor Logistik

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Bupati Banjar Cup E-Sport Resmi Bergulir, 24 Tim Berebut Gelar Juara

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:19 WITA

Kota Banjarbaru

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:52 WITA