pro1.id, BANJARBARU – Seorang pria berinisial MFA (43), warga Cindai Alus, Martapura, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan mobil rental. Pelaku diamankan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cempaka, Resmob Polres Banjarbaru, Unit Kamneg Sat Intelkam, dan Resmob Polres Banjar, pada Minggu (12/10/2025) dini hari.

Mobil yang digelapkan pelaku adalah Daihatsu Grand Max putih dengan nomor polisi DA 8146 BX, milik EP (26), warga Kelurahan Mataraman, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Cempaka IPDA Muhammad Bustan mengungkapkan, kasus ini bermula pada 12 September 2025, ketika pelaku menyewa mobil korban untuk keperluan angkutan ikan asin. Kesepakatan sewa berlangsung satu minggu dengan biaya Rp2 juta.
Namun, setelah masa sewa habis, mobil tak dikembalikan dan pelaku menghilang tanpa kabar.
“Korban berinisiatif melacak posisi kendaraan melalui GPS, dan diketahui mobil berada di wilayah Sungai Kupang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dari hasil penyelidikan, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan pelaku senilai Rp39 juta,” ujar IPDA Bustan.
Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian sekitar Rp120 juta dan melapor ke Polsek Cempaka. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku serta mengamankan BPKB dan STNK mobil sebagai barang bukti.
MFA kini mendekam di Mapolsek Cempaka dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.









