Gelapkan Mobil Rental, Warga Martapura Ditangkap Tim Gabungan Polisi

- Penulis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:45 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : POLSEK CEMPAKA

FOTO : POLSEK CEMPAKA

pro1.id, BANJARBARU – Seorang pria berinisial MFA (43), warga Cindai Alus, Martapura, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan mobil rental. Pelaku diamankan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cempaka, Resmob Polres Banjarbaru, Unit Kamneg Sat Intelkam, dan Resmob Polres Banjar, pada Minggu (12/10/2025) dini hari.

Mobil yang digelapkan pelaku adalah Daihatsu Grand Max putih dengan nomor polisi DA 8146 BX, milik EP (26), warga Kelurahan Mataraman, Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  Banjarbaru Gulirkan Bantuan Multi Sektor untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Kapolsek Cempaka IPDA Muhammad Bustan mengungkapkan, kasus ini bermula pada 12 September 2025, ketika pelaku menyewa mobil korban untuk keperluan angkutan ikan asin. Kesepakatan sewa berlangsung satu minggu dengan biaya Rp2 juta.

Namun, setelah masa sewa habis, mobil tak dikembalikan dan pelaku menghilang tanpa kabar.

“Korban berinisiatif melacak posisi kendaraan melalui GPS, dan diketahui mobil berada di wilayah Sungai Kupang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dari hasil penyelidikan, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan pelaku senilai Rp39 juta,” ujar IPDA Bustan.

Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian sekitar Rp120 juta dan melapor ke Polsek Cempaka. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku serta mengamankan BPKB dan STNK mobil sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Tim Esport Banjarmasin Raih Emas Bersejarah di Nomor Honor of Kings Porprov Kalsel 2025

MFA kini mendekam di Mapolsek Cempaka dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berita Terkait

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua
Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa
Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis
Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu
Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Pemkab dan Polres Banjar Serahkan Bantuan Alsintan, Dukung Target Tanam Jagung 150 Hektare
Bupati Banjar Siapkan Bantuan Perahu dan Peralatan, Dukung Atlet FAJI Berburu Prestasi Nasional
Cegah Kepadatan Pagi Hari, Kapolres Banjar Pimpin Pengaturan Lalu Lintas di Martapura

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:01 WITA

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:39 WITA

Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:36 WITA

Pemkab dan Polres Banjar Serahkan Bantuan Alsintan, Dukung Target Tanam Jagung 150 Hektare

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA