pro1.id, BANJARBARU – Sebanyak 104 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada 53 lembaga di Kota Banjarbaru yang terdiri dari pondok pesantren, masjid, musala, hingga alkah.



Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Kamis (20/08/2026), dan dihadiri Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby.

Lisa mengapresiasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agama.



“Atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf ini,” ujar Lisa.
Menurutnya, sertifikasi memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap amanah yang telah diberikan oleh para wakif.


“Penyerahan sertifikat tanah wakaf hari ini bukan sekadar penyerahan lembar kertas kepemilikan, melainkan kepastian hukum serta penjagaan niat baik para wakif,” jelasnya.
Lisa juga mengingatkan para nazhir agar tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat dapat dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia berharap aset tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari kegiatan ibadah dan pendidikan hingga mendukung kesejahteraan masyarakat di lingkungan sekitar.
Para nazhir juga diminta memastikan pengelolaan tanah wakaf dilakukan secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Penyerahan 104 sertifikat kepada 53 lembaga tersebut menjadi salah satu langkah dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf di Kota Banjarbaru.
SUMBER : MEDIA CENTER BANJARBARU










