pro1.id, TANAH GROGOT – Dalam upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan potensi wilayahnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser menyelenggarakan Konsultasi Publik Tahap II penyusunan Dokumen Integrated Area Development (IAD) Master Plan Berbasis Perhutanan Sosial 2025–2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Kyriad Sadurengas, Kabupaten Paser, pada Senin (13/10/2025).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Adi Maulana, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen IAD merupakan langkah penting untuk mendukung arah pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Paser.
“IAD dikembangkan melalui pendekatan kawasan terpadu yang menghubungkan berbagai sektor seperti pertanian, kehutanan, perikanan, pariwisata, serta pemberdayaan masyarakat. Semua sektor tersebut disinergikan dalam satu perencanaan wilayah,” ungkap Adi.
Ia mengatakan, kebijakan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial, dengan tujuan menyeimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial secara berkelanjutan.
Melalui forum ini, pemerintah berharap muncul berbagai masukan konstruktif dari masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memperkuat substansi dokumen, baik dalam hal perencanaan, pengembangan ekonomi lokal, maupun perlindungan sosial.
Kepala Bappedalitbang Paser, Rusdian Nor, menyampaikan bahwa penyusunan Master Plan IAD menjadi langkah strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya hutan secara lestari. Menurutnya, dokumen ini merupakan wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, serta integrasi berbagai sektor produktif seperti pertanian terpadu, peternakan, agrosilvikultur, dan ekowisata.
Inisiatif tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional maupun daerah, termasuk Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2025 tentang tata laksana pengembangan kawasan terpadu berbasis perhutanan sosial.
Saat ini, Kabupaten Paser tercatat memiliki 12 kelompok perhutanan sosial dengan luas area lebih dari 15.000 hektare, mencakup skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan adat.
Melalui implementasi IAD, pemerintah daerah berupaya memperkuat sinergi lintas sektor untuk menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama ekonomi berbasis sumber daya alam. Program ini juga diarahkan untuk mendorong diversifikasi ekonomi desa, memperkuat kapasitas kelembagaan, mengurangi kesenjangan akses, serta meningkatkan keadilan sosial dan ekologis.
Konsultasi publik ini merupakan tahap akhir sebelum penetapan dokumen Master Plan IAD Kabupaten Paser. Dokumen tersebut memuat rencana pengembangan prioritas di 10 desa perhutanan sosial, yang dirancang berdasarkan potensi dan karakteristik masing-masing wilayah.
Program unggulan yang dikembangkan meliputi penguatan kelembagaan, pengelolaan lingkungan, peningkatan akses pasar, serta inovasi produk berbasis hasil hutan. Penerapan IAD diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi ekonomi daerah menuju sektor yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, IAD menjadi instrumen penting dalam mewujudkan ekonomi hijau, yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) dan ketahanan iklim melalui upaya penurunan emisi deforestasi serta peningkatan cadangan karbon.
Sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Paser 2025–2029, “Paser Tuntas” (Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera), pengembangan kawasan terpadu IAD diharapkan menjadi sarana nyata untuk memperkuat inovasi dan ekonomi produktif berbasis potensi lokal.
Sinergi antara dokumen IAD dan RPJMD Kabupaten Paser juga diharapkan dapat memperkuat daya saing daerah, meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bijak dan berkelanjutan.









