Ketua MAKI Datangi Polres HSS, Laporkan Dugaan Pungli Jual Beli Tanah di Padang Batung

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ( FOTO : Ist )

Ketua LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ( FOTO : Ist )

pro1.id, KANDANGAN – Ketua LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Kamis (30/10/2025).

Kehadirannya di Mapolres HSS merupakan tindak lanjut atas laporan yang ia buat dua pekan sebelumnya terkait dugaan pungutan liar dalam proses transaksi jual beli tanah di Kecamatan Padang Batung.

Boyamin mengungkapkan, pungli yang dilaporkannya berupa permintaan biaya administrasi atau fee oleh oknum aparat desa kepada warga yang hendak bertransaksi.

“Saya mendapat undangan dari penyidik Tipikor Polres HSS atas dugaan pungutan liar yang sebelumnya saya laporkan,” ujarnya usai dimintai keterangan.

Ia menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang permintaan suap oleh pejabat.

Baca Juga :  Polres Banjarbaru Amankan 14 Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran

“Konstruksi hukumnya jelas, ini pungutan liar karena ada unsur permintaan. Kita ingin birokrasi kita bersih dari praktik semacam ini,” tegas Boyamin.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dugaan praktik pungli itu terjadi saat proses pembebasan lahan untuk kegiatan penambangan.

“Ada sekitar empat kepala desa yang sudah saya kantongi buktinya. Mereka meminta uang dengan disertai surat resmi dan pernyataan tertulis,” ungkapnya.

Meskipun nilai yang diminta relatif kecil, Boyamin menilai kasus ini penting untuk ditindak sebagai bentuk pembenahan tata kelola di tingkat desa. Ia juga menyoroti kebiasaan sebagian pejabat yang kerap menakut-nakuti pelapor dengan ancaman pasal suap.

“Makanya saya gunakan pasal tentang permintaan suap oleh pejabat agar tidak ada lagi alasan untuk menekan pihak yang melapor,” tutupnya.

Baca Juga :  Status Tanggap Darurat Banjir di Kabupaten Banjar Diperpanjang hingga 18 Januari 2026

Polres HSS Tindak Lanjuti Aduan MAKI

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres HSS IPTU Felly Manurung, mewakili Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut melalui Unit Tipikor.

“Setelah menerima disposisi dari Kapolres, kami segera melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pelapor, yakni Ketua LSM MAKI Boyamin Saiman. Hari ini beliau hadir dan sudah kami mintai keterangan, termasuk menyerahkan sejumlah bukti pendukung,” terang IPTU Felly.

Ia menambahkan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait pada pekan depan, termasuk para kepala desa dan pembeli tanah yang disebut dalam laporan.

“Apabila dari hasil klarifikasi ditemukan adanya unsur pidana, maka perkara ini bisa ditingkatkan menjadi laporan polisi model A, karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Tujuh Bulan Bergulir, Keluarga Korban Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus
Tetangga Mengaku Syok Usai Muncul Dugaan Kasus Kekerasan terhadap Balita NS (3) di Landasan Ulin Utara
Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Balita di Banjarbaru, Ibu Kandung Jalani Pemeriksaan
Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Desa Lok Tunggul, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Balai Gakkum Kalimantan Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Satu Tersangka Diamankan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Diduga Terhubung Antarprovinsi
Polisi Bergerak Cepat, Dua Terduga Pelaku Penyanderaan Remaja Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:15 WITA

Tujuh Bulan Bergulir, Keluarga Korban Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 12:48 WITA

Tetangga Mengaku Syok Usai Muncul Dugaan Kasus Kekerasan terhadap Balita NS (3) di Landasan Ulin Utara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:09 WITA

Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Balita di Banjarbaru, Ibu Kandung Jalani Pemeriksaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:45 WITA

Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Desa Lok Tunggul, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:02 WITA

ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kota Banjarbaru

Banjarbaru Resmikan Perda Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:41 WITA

Kabupaten Banjar

Setelah Melalui Proses Panjang, PAW DPRD Banjar Akhirnya Tuntas

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:55 WITA