pro1.id, KANDANGAN – Ketua LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Kamis (30/10/2025).

Kehadirannya di Mapolres HSS merupakan tindak lanjut atas laporan yang ia buat dua pekan sebelumnya terkait dugaan pungutan liar dalam proses transaksi jual beli tanah di Kecamatan Padang Batung.
Boyamin mengungkapkan, pungli yang dilaporkannya berupa permintaan biaya administrasi atau fee oleh oknum aparat desa kepada warga yang hendak bertransaksi.
“Saya mendapat undangan dari penyidik Tipikor Polres HSS atas dugaan pungutan liar yang sebelumnya saya laporkan,” ujarnya usai dimintai keterangan.
Ia menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang permintaan suap oleh pejabat.
“Konstruksi hukumnya jelas, ini pungutan liar karena ada unsur permintaan. Kita ingin birokrasi kita bersih dari praktik semacam ini,” tegas Boyamin.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dugaan praktik pungli itu terjadi saat proses pembebasan lahan untuk kegiatan penambangan.
“Ada sekitar empat kepala desa yang sudah saya kantongi buktinya. Mereka meminta uang dengan disertai surat resmi dan pernyataan tertulis,” ungkapnya.
Meskipun nilai yang diminta relatif kecil, Boyamin menilai kasus ini penting untuk ditindak sebagai bentuk pembenahan tata kelola di tingkat desa. Ia juga menyoroti kebiasaan sebagian pejabat yang kerap menakut-nakuti pelapor dengan ancaman pasal suap.
“Makanya saya gunakan pasal tentang permintaan suap oleh pejabat agar tidak ada lagi alasan untuk menekan pihak yang melapor,” tutupnya.
Polres HSS Tindak Lanjuti Aduan MAKI
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres HSS IPTU Felly Manurung, mewakili Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut melalui Unit Tipikor.
“Setelah menerima disposisi dari Kapolres, kami segera melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pelapor, yakni Ketua LSM MAKI Boyamin Saiman. Hari ini beliau hadir dan sudah kami mintai keterangan, termasuk menyerahkan sejumlah bukti pendukung,” terang IPTU Felly.
Ia menambahkan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait pada pekan depan, termasuk para kepala desa dan pembeli tanah yang disebut dalam laporan.
“Apabila dari hasil klarifikasi ditemukan adanya unsur pidana, maka perkara ini bisa ditingkatkan menjadi laporan polisi model A, karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.









