Ketua MAKI Datangi Polres HSS, Laporkan Dugaan Pungli Jual Beli Tanah di Padang Batung

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ( FOTO : Ist )

Ketua LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ( FOTO : Ist )

pro1.id, KANDANGAN – Ketua LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Kamis (30/10/2025).

Kehadirannya di Mapolres HSS merupakan tindak lanjut atas laporan yang ia buat dua pekan sebelumnya terkait dugaan pungutan liar dalam proses transaksi jual beli tanah di Kecamatan Padang Batung.

Boyamin mengungkapkan, pungli yang dilaporkannya berupa permintaan biaya administrasi atau fee oleh oknum aparat desa kepada warga yang hendak bertransaksi.

“Saya mendapat undangan dari penyidik Tipikor Polres HSS atas dugaan pungutan liar yang sebelumnya saya laporkan,” ujarnya usai dimintai keterangan.

Ia menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang permintaan suap oleh pejabat.

“Konstruksi hukumnya jelas, ini pungutan liar karena ada unsur permintaan. Kita ingin birokrasi kita bersih dari praktik semacam ini,” tegas Boyamin.

Baca Juga :  Hari Santri Nasional ke-10 di Kabupaten Banjar Siap Digelar Semarak, 50 Ponpes Ambil Bagian

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dugaan praktik pungli itu terjadi saat proses pembebasan lahan untuk kegiatan penambangan.

“Ada sekitar empat kepala desa yang sudah saya kantongi buktinya. Mereka meminta uang dengan disertai surat resmi dan pernyataan tertulis,” ungkapnya.

Meskipun nilai yang diminta relatif kecil, Boyamin menilai kasus ini penting untuk ditindak sebagai bentuk pembenahan tata kelola di tingkat desa. Ia juga menyoroti kebiasaan sebagian pejabat yang kerap menakut-nakuti pelapor dengan ancaman pasal suap.

“Makanya saya gunakan pasal tentang permintaan suap oleh pejabat agar tidak ada lagi alasan untuk menekan pihak yang melapor,” tutupnya.

Baca Juga :  Diduga Mengantuk, Mobil Pikap Tercebur di Teluk Selong, DPKP Banjar Lakukan Evakuasi Cepat

Polres HSS Tindak Lanjuti Aduan MAKI

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres HSS IPTU Felly Manurung, mewakili Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut melalui Unit Tipikor.

“Setelah menerima disposisi dari Kapolres, kami segera melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pelapor, yakni Ketua LSM MAKI Boyamin Saiman. Hari ini beliau hadir dan sudah kami mintai keterangan, termasuk menyerahkan sejumlah bukti pendukung,” terang IPTU Felly.

Ia menambahkan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait pada pekan depan, termasuk para kepala desa dan pembeli tanah yang disebut dalam laporan.

“Apabila dari hasil klarifikasi ditemukan adanya unsur pidana, maka perkara ini bisa ditingkatkan menjadi laporan polisi model A, karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik
Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi
Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogram Sabu dan 556 Butir Ekstasi, 39 Tersangka Diamankan dari 26 Kasus
Polsek Muara Samu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 11,56 Gram
Remaja yang Dilaporkan Hilang Selama Hampir Enam Bulan Ditemukan di Tanah Laut, Seorang Pria Diamankan
Polres Banjar Ungkap Lima Kasus Pembunuhan Sepanjang 2026, Motif Dendam dan Sakit Hati Mendominasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Yang Dipicu Sakit Hati di Sungai Pinang, Korban Sempat Direkayasa Seolah Bunuh Diri
Motor Hilang Saat Salat Subuh Berhasil Ditemukan, Polsek Sungai Tabuk Amankan Seorang Terduga Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:11 WITA

Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:50 WITA

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:30 WITA

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogram Sabu dan 556 Butir Ekstasi, 39 Tersangka Diamankan dari 26 Kasus

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:03 WITA

Polsek Muara Samu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 11,56 Gram

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:05 WITA

Remaja yang Dilaporkan Hilang Selama Hampir Enam Bulan Ditemukan di Tanah Laut, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Bupati Banjar Cup E-Sport Resmi Bergulir, 24 Tim Berebut Gelar Juara

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:19 WITA

Kota Banjarbaru

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:52 WITA