Enam WNA Terjaring Operasi Imigrasi di Cengkareng, Soekarno-Hatta Amankan dan Lakukan Pemeriksaan

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 17:54 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO : INFOPUBLIK)

(FOTO : INFOPUBLIK)

pro1.id, TANGGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan keimigrasian 2025 yang digelar di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Informasi ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, pada Jumat (14/11/2025).

Dalam penjelasannya, Galih menyebut bahwa lima dari enam WNA tersebut merupakan pria berkewarganegaraan Pakistan berinisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27). Kelimanya diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengurus visa atau izin tinggal.

Sementara itu, satu WNA asal Nigeria, CBM (46), didapati tidak membawa paspor dan diketahui telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan lebih dari 60 hari.

Baca Juga :  Festival Kuliner Banjar 2025 Siap Digelar, 20 Kecamatan Tampilkan Masakan Tradisional

“Keenamnya sudah kami bawa ke Kantor Imigrasi untuk proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,” ujar Galih.

Lima WNA asal Pakistan tersebut dijerat Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memuat ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Untuk WNA asal Nigeria, penyidik menerapkan Pasal 116 juncto Pasal 71, dengan ancaman hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda sampai Rp25 juta. Selain itu, yang bersangkutan juga terancam tindakan administratif berupa deportasi sesuai Pasal 78 ayat (3).

Baca Juga :  BPBD Banjar Dorong Pembentukan Kecamatan Siaga Bencana Lewat Program KENCANA

Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Nomor WIM.10.IMI.1-GR.04.02-16023 dan 16024 tertanggal 11 November 2025. Lokasi operasi berada di Apartemen City Park, Jalan Raya Kapuk, Cengkareng Timur.

Kegiatan pengawasan ini melibatkan petugas imigrasi, perangkat kelurahan dan kecamatan, perwakilan warga setempat, serta personel Babinsa TNI. Galih memastikan seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

“Kami berkomitmen melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah Indonesia,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Kalsel Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita
Alfamart Gambut Terbakar, Polisi Amankan TKP dan Identifikasi Korban
Menyamar Jadi Anggota Polres Banjar, Tiga Pelaku Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura Berhasil Diamankan
Perampokan Maut di Martapura Terungkap, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng
Perhiasan hingga Ponsel Hilang, Polisi Dalami Dugaan Perampokan Berujung Kematian Lansia di Martapura
Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik
Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:48 WITA

Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:04 WITA

Polda Kalsel Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita

Rabu, 30 September 2026 - 09:40 WITA

Alfamart Gambut Terbakar, Polisi Amankan TKP dan Identifikasi Korban

Sabtu, 5 September 2026 - 09:03 WITA

Menyamar Jadi Anggota Polres Banjar, Tiga Pelaku Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura Berhasil Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 08:48 WITA

Perampokan Maut di Martapura Terungkap, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA