Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:50 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, KANDANGAN – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan tiga terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith, pada Senin (3/8/2026).

Persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa sekaligus verifikasi sejumlah barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berbagai dokumen yang berkaitan dengan objek perkara diperlihatkan di hadapan majelis hakim dan para terdakwa untuk dicocokkan dengan fakta persidangan.

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan, termasuk dokumen yang menjadi bagian dari perkara. Majelis hakim juga mendalami keterangan mengenai sebuah surat yang sebelumnya diantarkan ke rumah salah seorang terdakwa, Tirawan, guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang diperiksa.

Selain itu, perhatian majelis hakim tertuju pada pencabutan salah satu laporan polisi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ketua majelis hakim meminta penjelasan mengenai alasan pencabutan laporan itu.

Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa menyampaikan bahwa pencabutan laporan dilakukan atas arahan penyidik kepolisian. Menurut keterangannya, saat itu penyidik menilai tidak ada persoalan lain yang perlu diproses melalui laporan tersebut. Keterangan itu kemudian menjadi salah satu hal yang dicermati dalam jalannya persidangan.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polsek Martapura Ringkus Dua Terduga Pelaku Curanmor

Di akhir pemeriksaan, ketua majelis hakim memberikan nasihat kepada para terdakwa agar menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran. Hakim juga menyampaikan bahwa apabila memang terdapat pihak yang dirugikan, termasuk PT Antang Gunung Meratus (AGM), terdakwa diharapkan menyampaikan permintaan maaf secara tulus.

“Tugas kami bukan hanya mengadili, tetapi juga membuat para terdakwa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya. Kalau memang ada pihak yang dirugikan, termasuk PT AGM, sampaikan permintaan maaf dengan tulus,” ujar ketua majelis hakim di persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, menilai persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Menurutnya, setiap keterangan terdakwa tetap harus diuji dengan alat bukti lain, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Ia juga menyoroti pertanyaan majelis hakim mengenai pencabutan laporan polisi yang dinilai masih menyisakan sejumlah hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut.

Baca Juga :  ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Saya melihat masih ada hal-hal yang belum dijelaskan secara utuh. Itu tentu menjadi perhatian kami dalam mengawal proses persidangan ini,” katanya.

Ardian menambahkan pihaknya juga masih mencermati perkembangan laporan lain yang disebut dalam persidangan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen lain yang masih dalam proses penyelidikan. Meski demikian, PT AGM menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Terkait arahan hakim mengenai permintaan maaf, Ardian mengungkapkan hingga kini belum ada penyampaian permintaan maaf secara langsung dari para terdakwa kepada PT AGM. Menurutnya, permintaan maaf tidak menghapus proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media setelah persidangan selesai.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Seluruh fakta yang telah terungkap akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Berita Terkait

Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Kalsel Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita
Alfamart Gambut Terbakar, Polisi Amankan TKP dan Identifikasi Korban
Peduli Relawan Karhutla, AERIS Hotel Banjarbaru Salurkan CSR ke Desa Sungai Kupang
Menyamar Jadi Anggota Polres Banjar, Tiga Pelaku Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura Berhasil Diamankan
Perampokan Maut di Martapura Terungkap, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng
Perhiasan hingga Ponsel Hilang, Polisi Dalami Dugaan Perampokan Berujung Kematian Lansia di Martapura
Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:04 WITA

Polda Kalsel Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita

Rabu, 30 September 2026 - 09:40 WITA

Alfamart Gambut Terbakar, Polisi Amankan TKP dan Identifikasi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 14:06 WITA

Peduli Relawan Karhutla, AERIS Hotel Banjarbaru Salurkan CSR ke Desa Sungai Kupang

Sabtu, 5 September 2026 - 09:03 WITA

Menyamar Jadi Anggota Polres Banjar, Tiga Pelaku Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura Berhasil Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 08:48 WITA

Perampokan Maut di Martapura Terungkap, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA