Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, KANDANGAN – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan tiga terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith, pada Senin (3/8/2026).

Persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa sekaligus verifikasi sejumlah barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berbagai dokumen yang berkaitan dengan objek perkara diperlihatkan di hadapan majelis hakim dan para terdakwa untuk dicocokkan dengan fakta persidangan.

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan, termasuk dokumen yang menjadi bagian dari perkara. Majelis hakim juga mendalami keterangan mengenai sebuah surat yang sebelumnya diantarkan ke rumah salah seorang terdakwa, Tirawan, guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang diperiksa.

Selain itu, perhatian majelis hakim tertuju pada pencabutan salah satu laporan polisi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ketua majelis hakim meminta penjelasan mengenai alasan pencabutan laporan itu.

Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa menyampaikan bahwa pencabutan laporan dilakukan atas arahan penyidik kepolisian. Menurut keterangannya, saat itu penyidik menilai tidak ada persoalan lain yang perlu diproses melalui laporan tersebut. Keterangan itu kemudian menjadi salah satu hal yang dicermati dalam jalannya persidangan.

Di akhir pemeriksaan, ketua majelis hakim memberikan nasihat kepada para terdakwa agar menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran. Hakim juga menyampaikan bahwa apabila memang terdapat pihak yang dirugikan, termasuk PT Antang Gunung Meratus (AGM), terdakwa diharapkan menyampaikan permintaan maaf secara tulus.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Paramasan Kabupaten Banjar

“Tugas kami bukan hanya mengadili, tetapi juga membuat para terdakwa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya. Kalau memang ada pihak yang dirugikan, termasuk PT AGM, sampaikan permintaan maaf dengan tulus,” ujar ketua majelis hakim di persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, menilai persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Menurutnya, setiap keterangan terdakwa tetap harus diuji dengan alat bukti lain, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Ia juga menyoroti pertanyaan majelis hakim mengenai pencabutan laporan polisi yang dinilai masih menyisakan sejumlah hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut.

“Saya melihat masih ada hal-hal yang belum dijelaskan secara utuh. Itu tentu menjadi perhatian kami dalam mengawal proses persidangan ini,” katanya.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Tambang Emas Aranio Kabur ke Hutan, Lima Hari Kemudian Menyerahkan Diri

Ardian menambahkan pihaknya juga masih mencermati perkembangan laporan lain yang disebut dalam persidangan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen lain yang masih dalam proses penyelidikan. Meski demikian, PT AGM menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Terkait arahan hakim mengenai permintaan maaf, Ardian mengungkapkan hingga kini belum ada penyampaian permintaan maaf secara langsung dari para terdakwa kepada PT AGM. Menurutnya, permintaan maaf tidak menghapus proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media setelah persidangan selesai.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Seluruh fakta yang telah terungkap akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Berita Terkait

Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik
Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogram Sabu dan 556 Butir Ekstasi, 39 Tersangka Diamankan dari 26 Kasus
Polsek Muara Samu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 11,56 Gram
Remaja yang Dilaporkan Hilang Selama Hampir Enam Bulan Ditemukan di Tanah Laut, Seorang Pria Diamankan
Polres Banjar Ungkap Lima Kasus Pembunuhan Sepanjang 2026, Motif Dendam dan Sakit Hati Mendominasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Yang Dipicu Sakit Hati di Sungai Pinang, Korban Sempat Direkayasa Seolah Bunuh Diri
Motor Hilang Saat Salat Subuh Berhasil Ditemukan, Polsek Sungai Tabuk Amankan Seorang Terduga Pelaku
Satreskrim Polres Banjarbaru Bongkar Dugaan Perdagangan Bayi, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:11 WITA

Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:50 WITA

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:30 WITA

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogram Sabu dan 556 Butir Ekstasi, 39 Tersangka Diamankan dari 26 Kasus

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:03 WITA

Polsek Muara Samu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 11,56 Gram

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:05 WITA

Remaja yang Dilaporkan Hilang Selama Hampir Enam Bulan Ditemukan di Tanah Laut, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Bupati Banjar Cup E-Sport Resmi Bergulir, 24 Tim Berebut Gelar Juara

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:19 WITA

Kota Banjarbaru

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:52 WITA