pro1.id, KANDANGAN – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan tiga terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith, pada Senin (3/8/2026).



Persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa sekaligus verifikasi sejumlah barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berbagai dokumen yang berkaitan dengan objek perkara diperlihatkan di hadapan majelis hakim dan para terdakwa untuk dicocokkan dengan fakta persidangan.

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan, termasuk dokumen yang menjadi bagian dari perkara. Majelis hakim juga mendalami keterangan mengenai sebuah surat yang sebelumnya diantarkan ke rumah salah seorang terdakwa, Tirawan, guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang diperiksa.



Selain itu, perhatian majelis hakim tertuju pada pencabutan salah satu laporan polisi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ketua majelis hakim meminta penjelasan mengenai alasan pencabutan laporan itu.
Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa menyampaikan bahwa pencabutan laporan dilakukan atas arahan penyidik kepolisian. Menurut keterangannya, saat itu penyidik menilai tidak ada persoalan lain yang perlu diproses melalui laporan tersebut. Keterangan itu kemudian menjadi salah satu hal yang dicermati dalam jalannya persidangan.


Di akhir pemeriksaan, ketua majelis hakim memberikan nasihat kepada para terdakwa agar menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran. Hakim juga menyampaikan bahwa apabila memang terdapat pihak yang dirugikan, termasuk PT Antang Gunung Meratus (AGM), terdakwa diharapkan menyampaikan permintaan maaf secara tulus.
“Tugas kami bukan hanya mengadili, tetapi juga membuat para terdakwa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya. Kalau memang ada pihak yang dirugikan, termasuk PT AGM, sampaikan permintaan maaf dengan tulus,” ujar ketua majelis hakim di persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, menilai persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Menurutnya, setiap keterangan terdakwa tetap harus diuji dengan alat bukti lain, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Ia juga menyoroti pertanyaan majelis hakim mengenai pencabutan laporan polisi yang dinilai masih menyisakan sejumlah hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut.

“Saya melihat masih ada hal-hal yang belum dijelaskan secara utuh. Itu tentu menjadi perhatian kami dalam mengawal proses persidangan ini,” katanya.
Ardian menambahkan pihaknya juga masih mencermati perkembangan laporan lain yang disebut dalam persidangan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen lain yang masih dalam proses penyelidikan. Meski demikian, PT AGM menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Terkait arahan hakim mengenai permintaan maaf, Ardian mengungkapkan hingga kini belum ada penyampaian permintaan maaf secara langsung dari para terdakwa kepada PT AGM. Menurutnya, permintaan maaf tidak menghapus proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media setelah persidangan selesai.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Seluruh fakta yang telah terungkap akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.










