Satpol PP Jaga Ketertiban Warga Saat Nataru, Larangan Petasan Belum Ada

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:25 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Satpol PP Banjar, Agus Siswanto

Plt Kepala Satpol PP Banjar, Agus Siswanto

pro1.id, MARTAPURA –  Menjelang perayaan Tahun Baru, Satpol PP Kabupaten Banjar menegaskan bahwa saat ini belum ada aturan resmi yang melarang penggunaan petasan di wilayahnya. Baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) belum secara eksplisit mengatur pelarangan bunyi petasan pada momen Natal maupun Tahun Baru.

Plt Kepala Satpol PP Banjar, Agus Siswanto, menyatakan meski tidak ada larangan formal, pihaknya tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Banjar Amiruddin Soroti Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK: Kewenangan Pusat, Bukan Daerah

“Tugas Satpol PP adalah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jadi, apabila ada gangguan akibat petasan, kami akan menindak sesuai kewenangan,” ujarnya saat ditemui di Ruangannya, Rabu (17/12/2025).

Agus menambahkan, bunyi petasan masih dapat ditoleransi selama berada dalam batas wajar. Namun, jika menimbulkan gangguan, Satpol PP akan langsung menertibkan.

“Biasanya laporan datang dari warga, terutama jika petasan dibunyikan di dekat pemukiman atau kerumunan. Itu yang segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Banjar Tinjau Korban Dugaan Keracunan MBG, Pastikan Perawatan Gratis dan Penanganan Maksimal

Ia juga menyebutkan, aktivitas penjualan petasan di Kabupaten Banjar sejauh ini masih terbatas dan belum menimbulkan masalah.

“Kalau ada penjual yang melanggar ketentuan atau menimbulkan gangguan, tentunya akan kami tindak,” tegas Agus.

Dengan pengawasan ini, Satpol PP memastikan masyarakat dapat merayakan Tahun Baru dengan aman, tertib, dan tanpa mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Pemdes Rampah Matangkan Perubahan APBDes 2026 Lewat Evaluasi Kecamatan
50 Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi OSS-RBA, Distan Banjar Fasilitasi Kendala Perizinan
Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis
BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat
Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua
Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa
Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis
Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:51 WITA

Pemdes Rampah Matangkan Perubahan APBDes 2026 Lewat Evaluasi Kecamatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WITA

50 Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi OSS-RBA, Distan Banjar Fasilitasi Kendala Perizinan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:35 WITA

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:28 WITA

BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pemdes Rampah Matangkan Perubahan APBDes 2026 Lewat Evaluasi Kecamatan

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:51 WITA