pro1.id, MARTAPURA – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan memberikan Remisi Khusus kepada delapan Warga Binaan yang dinilai memenuhi syarat dan aktif mengikuti program pembinaan. Penyerahan remisi dilaksanakan pada Kamis (25/12/2025).
Kegiatan berlangsung secara sederhana dan penuh khidmat di aula Lapas Narkotika Karang Intan. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, jajaran pejabat struktural, serta Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Sugito.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas perayaan Natal. Setelah itu, petugas membacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengenai pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025.
Remisi diserahkan secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan penerima. Dalam sambutannya, Kalapas Yugo Indra Wicaksi menekankan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kepatuhan Warga Binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi penghargaan bagi Warga Binaan yang menunjukkan perilaku baik dan komitmen untuk berubah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan remisi sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan, pembentukan karakter, serta kesiapan Warga Binaan untuk kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri sebagai simbol penguatan nilai kebangsaan. Melalui momentum ini, Lapas Narkotika Karang Intan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembinaan yang humanis dan berkelanjutan bagi seluruh Warga Binaan.









