Pencurian Disertai Kekerasan di Simpang Empat Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 18:56 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Kasus pencurian yang berujung kematian terjadi di kawasan Simpang Empat Kilometer 71, Kabupaten Banjar, Minggu (19/4/2026) dini hari. Pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Banjar, Fadli, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pelaku berinisial MP melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kontrakan milik warga bernama Jubaidah.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat. Setelah berhasil masuk, pelaku sempat bersembunyi di dalam kamar mandi.

Baca Juga :  Guntung Papuyu Tunjukkan Komitmen Hidup Sehat, Wakili Banjar di Germas Award Kalsel 2025

Namun, aksinya diketahui saat korban berinisial R masuk ke kamar mandi dan memergoki keberadaan pelaku.

“Korban sempat berteriak setelah mengetahui ada pelaku di dalam kamar mandi,” ujar pihak kepolisian.

Merasa panik, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Korban ditindih hingga tak berdaya, lalu pelaku mengambil sikat lantai dan memasukkannya ke dalam mulut korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian rahang dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Dermaga Baru Dibangun di Desa Dalam Pagar, Dishub Banjar Prioritaskan Akses Transportasi Sungai

Polisi yang menerima laporan pada pagi hari langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tapin beserta barang bukti.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa handphone dan satu unit sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis
BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat
Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua
Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa
Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis
Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu
Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Pemkab dan Polres Banjar Serahkan Bantuan Alsintan, Dukung Target Tanam Jagung 150 Hektare

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:35 WITA

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:28 WITA

BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:01 WITA

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:39 WITA

Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA