pro1.id, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 153 kasus tindak pidana sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 211 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai perkara kriminal yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Sitomorang, mengatakan kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana konvensional seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga aksi premanisme.
“Tersangka didominasi oleh kelompok laki-laki sebanyak 204 orang, sementara tujuh tersangka lainnya merupakan perempuan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (29/06/2026).
Frido menjelaskan, selain melakukan penangkapan, penyidik juga terus menyelesaikan proses hukum terhadap perkara yang telah diungkap. Hingga akhir Juni, sebanyak 70 laporan polisi telah memasuki tahap II dengan total 85 tersangka yang telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Sebagai gambaran hasil operasi, Polda Kalsel menampilkan sejumlah perkara menonjol yang ditangani empat wilayah, yakni Polresta Banjarmasin, Polres Banjarbaru, Polres Banjar, dan Polres Tanah Laut. Dari empat satuan wilayah tersebut, polisi mengungkap 13 laporan polisi dengan total 21 tersangka.
“Khusus dari empat wilayah ini saja, petugas mengamankan 21 tersangka pria dari 13 laporan polisi dengan kasus menonjol meliputi pembunuhan ustazah di Banjarbaru, premanisme di SPBU Banjarmasin, pencurian meteran air di Banjar, serta pencurian tandan buah segar kelapa sawit di Tanah Laut,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, polisi turut memperlihatkan berbagai barang bukti hasil penyitaan selama operasi berlangsung. Di antaranya 1.290 kilogram tandan buah segar kelapa sawit, 11 unit meteran air milik PDAM, lima unit sepeda motor hasil curanmor, tiga bilah senjata tajam, satu buah tang besi, serta uang tunai Rp585 ribu yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kotak telepon genggam, beberapa barang pendukung lainnya, serta dokumen kendaraan seperti KTP, STNK, dan BPKB yang akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
“Seluruh barang bukti tersebut kini disita negara untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, sementara para pelaku akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Frido.









