pro1.id, MARTAPURA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar mengakhiri penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar setelah berlangsung sekitar tujuh jam, Senin (20/7/2026). Dari kegiatan tersebut, penyidik membawa puluhan dokumen serta satu perangkat elektronik yang akan dijadikan bahan pendalaman perkara.



Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjar, Harry Fauzan. Usai kegiatan, ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“Hari ini kami melaksanakan penggeledahan di tiga ruangan berbeda. Dari hasil kegiatan itu, penyidik mengamankan 48 dokumen dan satu barang bukti elektronik,” ujar Harry kepada wartawan.



Harry menjelaskan, saat ini Kejari Banjar sedang menangani dua perkara dugaan korupsi yang penyidikannya berlangsung secara paralel. Salah satu perkara berkaitan dengan kegiatan di lingkungan rumah sakit, sedangkan perkara lainnya menyangkut program pada sektor perencanaan.
Menurutnya, kedua kasus tersebut baru resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tahun ini sehingga penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan dari para saksi.


Terkait pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum, Harry menegaskan penyidik memusatkan perhatian kepada pejabat maupun pihak yang terlibat dalam proses pengadaan saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi, bukan kepada pejabat yang saat ini menjabat.
“Pejabat yang menjabat saat peristiwa terjadi berbeda dengan pejabat sekarang. Itu yang sedang kami telusuri. Siapa saja yang memiliki keterlibatan akan dibuktikan melalui proses penyidikan,” tegasnya.

Ia juga memastikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar tidak berada di lokasi ketika penggeledahan berlangsung. Selama proses berlangsung, tim penyidik hanya didampingi oleh pihak sekretariat dinas.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi guna memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, Kejari Banjar belum menetapkan tersangka. Harry menjelaskan penetapan tersangka baru dapat dilakukan apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
“Saat ini perkara masih berada pada tahap penyidikan. Fokus kami adalah melengkapi alat bukti terlebih dahulu. Setelah seluruh unsur pembuktian terpenuhi sesuai ketentuan KUHAP, baru akan dilakukan penetapan tersangka,” jelasnya.
Kejari Banjar menyatakan perkembangan penyidikan kedua perkara tersebut akan disampaikan secara lebih lengkap kepada publik melalui konferensi pers yang dijadwalkan dalam waktu dekat.










