Penyidik Kejari Banjar Masih Lengkapi Alat Bukti, Kasus RS Tipe D Gambut Belum Tentukan Tersangka

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:08 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Kecamatan Gambut masih terus bergulir. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, menjelaskan bahwa penyidik masih berfokus melengkapi rangkaian pembuktian sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Salah satu yang masih didalami ialah dokumen hasil penyitaan serta proses penghitungan potensi kerugian negara.

“Masih ada satu alat bukti yang harus kami lengkapi dari dokumen yang telah disita. Selain itu, nilai kerugian negara juga masih dalam proses perhitungan,” kata Robert, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :  Cekcok di Tengah Banjir Berujung Maut, Warga Bincau Muara Jadi Korban Penyerangan

Menurutnya, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena seluruh unsur pembuktian harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Ia mengibaratkan proses penyidikan tersebut sebagai perjalanan panjang yang membutuhkan waktu.

“Kalau dianalogikan, proses ini seperti berjalan kaki dari Banjarbaru menuju Balangan. Artinya, masih ada tahapan yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Robert menambahkan, sebelumnya tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait perkara tersebut. Hasil pemeriksaan itu menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Sungai Sipai Martapura Rusak Berat Dilalap Api

Ia juga menjelaskan bahwa penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dilakukan setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan guna mencari dan mengamankan alat bukti yang diperlukan.

Kejari Banjar memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum. Penyidik menegaskan penetapan tersangka baru akan dilakukan apabila seluruh alat bukti telah dianggap memenuhi syarat.

Berita Terkait

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis
BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat
Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua
Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa
Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis
Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu
Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Pemkab dan Polres Banjar Serahkan Bantuan Alsintan, Dukung Target Tanam Jagung 150 Hektare

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:35 WITA

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:28 WITA

BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:01 WITA

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:39 WITA

Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA