Polisi Amankan Dua Pelaku Penusukan di Martapura, Diduga Dipicu Dendam Lama di Lapas

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:19 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : POLRES BANJAR

FOTO : POLRES BANJAR

pro1.id, MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar bergerak cepat mengungkap kasus penusukan yang terjadi di kawasan Jalan Sultan Adam, Kelurahan Jawa, Martapura, Kabupaten Banjar, pada Selasa (7/10/2025).

Kurang dari tiga jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi kekerasan ini didorong oleh persoalan lama antara pelaku dan korban.

“Motifnya berkaitan dengan dendam pribadi. Saat keduanya masih berada di dalam Lapas, memang sering terlibat perselisihan,” terangnya saat dijumpai di RSUD Ratu Zaleha, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Peringati World Rabies Day, Distan Banjar Gelar Vaksinasi, Pengobatan hingga Sterilisasi Hewan Gratis

Salah satu pelaku berinisial MR diketahui baru keluar dari Lapas Karang Intan sekitar satu tahun lalu. Pertemuan kembali dengan korban di luar penjara diduga memunculkan kembali konflik lama.

“Pelaku saat kejadian diketahui berada di bawah pengaruh alkohol, sehingga tidak mampu mengendalikan emosinya,” lanjut AKBP Fadli.

Ia menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis.

Baca Juga :  Tim Gateball Beregu Campuran KORPRI Kalsel Lolos ke 16 Besar PORNAS XVII di Palembang

“Keduanya pernah terlibat kasus berbeda; satu terkait pembunuhan dan yang lainnya dalam perkara narkoba,” jelasnya.

Diketahui, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di depan rumahnya sekitar pukul 14.40 WITA, dengan luka tusuk pada bagian punggung dan tangan. Korban segera dilarikan ke RSUD Ratu Zaleha Martapura dan kini masih menjalani perawatan intensif.

Kapolres Banjar menegaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

PCNU Kabupaten Banjar Gelar Hari Santri Tingkat Provinsi, Diikuti 55 Pondok Pesantren
Pemdes Rampah Matangkan Perubahan APBDes 2026 Lewat Evaluasi Kecamatan
50 Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi OSS-RBA, Distan Banjar Fasilitasi Kendala Perizinan
Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis
BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat
Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua
Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa
Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:44 WITA

PCNU Kabupaten Banjar Gelar Hari Santri Tingkat Provinsi, Diikuti 55 Pondok Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:51 WITA

Pemdes Rampah Matangkan Perubahan APBDes 2026 Lewat Evaluasi Kecamatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WITA

50 Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi OSS-RBA, Distan Banjar Fasilitasi Kendala Perizinan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:35 WITA

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:28 WITA

BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pemdes Rampah Matangkan Perubahan APBDes 2026 Lewat Evaluasi Kecamatan

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:51 WITA