pro1.id, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru telah menyelesaikan pembahasan terkait permohonan pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono. Melalui rapat paripurna, Selasa (3/11/2026), seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan atas usulan tersebut.
Persetujuan ini menjadi bagian dari proses administrasi menyusul permohonan Wartono untuk mengakhiri masa jabatannya atas pertimbangan kesehatan.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Muhammad Syahrial menyampaikan, permohonan tersebut sebelumnya telah disampaikan Wartono melalui surat tertanggal 13 Agustus 2026 dengan nomor 000103/Umum/2026.
Dokumen terkait juga dilengkapi surat dari Wali Kota Banjarbaru bernomor 000111/550/Wali Kota/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Surat tersebut berisi penyampaian permohonan pemberhentian Wakil Wali Kota atas permintaan sendiri beserta dokumen pendukung.

Dalam rapat tersebut, DPRD menjalankan tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi itu memberikan ruang bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk mengakhiri masa jabatan atas permintaan sendiri.
Setelah melalui pembahasan, pimpinan rapat menyampaikan bahwa hasil persetujuan DPRD akan diteruskan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.

“Selanjutnya, sesuai ketentuan usulan pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru atas nama H. Wartono, S.E. akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Selatan,” demikian disampaikan dalam rapat paripurna.
Sebelum agenda ditutup, pimpinan DPRD meminta persetujuan anggota dewan terhadap usulan tersebut. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh unsur pimpinan DPRD.
Tahapan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten dan Kota. Dalam Pasal 97 ayat (2) huruf a, keputusan terkait usulan pemberhentian wakil wali kota dinyatakan sah apabila memperoleh persetujuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Dengan rampungnya tahapan di tingkat legislatif, dokumen pengusulan selanjutnya akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Selatan. Penetapan akhir akan mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















