DPRD Banjarbaru Sepakati Usulan Pemberhentian Wartono, Menunggu Proses di Pemerintah Pusat

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 18:20 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru telah menyelesaikan pembahasan terkait permohonan pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono. Melalui rapat paripurna, Selasa (3/11/2026), seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan atas usulan tersebut.

Persetujuan ini menjadi bagian dari proses administrasi menyusul permohonan Wartono untuk mengakhiri masa jabatannya atas pertimbangan kesehatan.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru Muhammad Syahrial menyampaikan, permohonan tersebut sebelumnya telah disampaikan Wartono melalui surat tertanggal 13 Agustus 2026 dengan nomor 000103/Umum/2026.

Dokumen terkait juga dilengkapi surat dari Wali Kota Banjarbaru bernomor 000111/550/Wali Kota/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Surat tersebut berisi penyampaian permohonan pemberhentian Wakil Wali Kota atas permintaan sendiri beserta dokumen pendukung.

Dalam rapat tersebut, DPRD menjalankan tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi itu memberikan ruang bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk mengakhiri masa jabatan atas permintaan sendiri.

Baca Juga :  DPRD Banjarbaru Bahas Tiga Raperda Penting: Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, dan Sempadan Sungai

Setelah melalui pembahasan, pimpinan rapat menyampaikan bahwa hasil persetujuan DPRD akan diteruskan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.

“Selanjutnya, sesuai ketentuan usulan pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru atas nama H. Wartono, S.E. akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Selatan,” demikian disampaikan dalam rapat paripurna.

Sebelum agenda ditutup, pimpinan DPRD meminta persetujuan anggota dewan terhadap usulan tersebut. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh unsur pimpinan DPRD.

Baca Juga :  DPRD Banjarbaru Proses Pergantian Ketua, Nama Muhammad Syahrial Diusulkan Gantikan Gusti Rizky

Tahapan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten dan Kota. Dalam Pasal 97 ayat (2) huruf a, keputusan terkait usulan pemberhentian wakil wali kota dinyatakan sah apabila memperoleh persetujuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Dengan rampungnya tahapan di tingkat legislatif, dokumen pengusulan selanjutnya akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Selatan. Penetapan akhir akan mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

PDIP Banjarbaru Ungkap Alasan Wartono Mundur, Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama
Penemuan Jenazah Gegerkan Warga Cempaka Banjarbaru, Polisi Turun Lakukan Olah TKP
YouTuber Bobon Santoso Masak 3.000 Porsi Makanan untuk Relawan Karhutla di Banjarbaru
Dua Pohon Besar Tumbang Tutup Jalan Karang Anyar 1 Banjarbaru, Atap Bakso Arjuna Ambruk
Kukuhkan Pengurus PGMI Banjarbaru, Lisa Halaby Tekankan Pentingnya Akhlak dan Kualitas Guru Madrasah
Profesor ULM Ingatkan Ancaman Super El Niño, Panas Ekstrem hingga Krisis Pangan Jadi Sorotan
Tinjau Hutan Lindung Liang Anggang, Wali Kota Banjarbaru Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla
Pipa Transmisi Bocor, Distribusi Air Bersih di Banjarbaru Terganggu hingga 10 Hari

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:20 WITA

DPRD Banjarbaru Sepakati Usulan Pemberhentian Wartono, Menunggu Proses di Pemerintah Pusat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:38 WITA

Penemuan Jenazah Gegerkan Warga Cempaka Banjarbaru, Polisi Turun Lakukan Olah TKP

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:38 WITA

YouTuber Bobon Santoso Masak 3.000 Porsi Makanan untuk Relawan Karhutla di Banjarbaru

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:16 WITA

Dua Pohon Besar Tumbang Tutup Jalan Karang Anyar 1 Banjarbaru, Atap Bakso Arjuna Ambruk

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:51 WITA

Kukuhkan Pengurus PGMI Banjarbaru, Lisa Halaby Tekankan Pentingnya Akhlak dan Kualitas Guru Madrasah

Berita Terbaru