pro1.id, KOTABARU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2026 mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut dicapai melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I Rapat ke-4 Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (31/8/2026).
Dari 35 anggota DPRD, sebanyak 24 orang hadir dalam rapat tersebut. Setelah memenuhi ketentuan tata tertib, paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian laporan akhir DPRD atas pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Dalam pembahasan, DPRD memberikan sejumlah perhatian kepada pemerintah daerah agar perubahan anggaran dapat dikelola secara optimal. Beberapa di antaranya berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas belanja, kesiapan pelaksanaan belanja modal, serta keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran.
Pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD juga menjadi bagian dari catatan DPRD.
DPRD berharap anggaran perubahan nantinya lebih banyak diarahkan pada program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, air bersih hingga pemberdayaan ekonomi menjadi sejumlah sektor yang mendapat perhatian.
Pemerataan pembangunan juga menjadi perhatian, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah pesisir, kepulauan dan pedalaman Kabupaten Kotabaru.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan program yang telah masuk dalam anggaran terlaksana sesuai rencana. Penyelesaian kewajiban pembayaran atas pekerjaan sebelumnya serta upaya mengantisipasi terjadinya gagal bayar juga menjadi bagian dari perhatian DPRD.
Setelah melalui pembahasan bersama fraksi-fraksi, komisi, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Raperda tersebut akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kotabaru.
Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2026 dan dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, pendapat akhir Bupati Kotabaru disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama mengikuti proses pembahasan hingga tercapai kesepakatan.
Menurutnya, persetujuan DPRD menjadi tahapan penting sebelum perubahan APBD tersebut ditetapkan dan mulai dijalankan sesuai ketentuan.
“Setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan dan dikembangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujar Eka dalam pendapat akhir Bupati.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap setelah proses penetapan dan pengundangan selesai, Perda tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan petunjuk pelaksanaan. Dengan begitu, program yang telah direncanakan dapat berjalan untuk mendukung pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan Perubahan APBD 2026 juga diharapkan dapat mendukung pencapaian visi dan misi Kabupaten Kotabaru sekaligus memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat di berbagai wilayah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli Bupati, kepala SKPD dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Kotabaru, unsur TNI/Polri, Kementerian Agama serta insan pers.










