Jalur Dua Tanah Periuk–Paser Belengkong: Mangkraknya Kesinambungan Pembangunan

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruas Tanah Periuk menuju Paser Belengkong (FOTO : KANDILO.COM)

Ruas Tanah Periuk menuju Paser Belengkong (FOTO : KANDILO.COM)

pro1.id, TANAH GROGOT – Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) kerap terdengar gagah dalam dokumen perencanaan dan pidato resmi. Namun, maknanya sering memudar ketika dihadapkan pada realitas pergantian kekuasaan. Salah satu potret paling gamblang dapat disaksikan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, tepatnya pada ruas jalan Tanah Periuk–Paser Belengkong—jalur strategis penghubung Tanah Grogot menuju Batu Licin, Kalimantan Selatan.

Rencana pelebaran ruas jalan ini bukan proyek spontan tanpa dasar. Gagasan tersebut lahir pada masa kepemimpinan almarhum H. M. Ridwan Suwidi (2005–2015), sosok kepala daerah yang membaca kebutuhan masa depan. Peningkatan arus lalu lintas antarprovinsi, mobilitas barang dan manusia yang kian padat, serta peran Tanah Grogot sebagai simpul ekonomi regional menjadi pertimbangan rasional lahirnya kebijakan tersebut.

Dengan landasan dokumen perencanaan yang sah, proyek ini dirancang bukan sekadar memperlebar badan jalan, melainkan membangun jalur dua arah demi keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan pengguna. Sepanjang kurang lebih tujuh kilometer, ruas Tanah Periuk–Paser Belengkong diproyeksikan sebagai urat nadi transportasi sekaligus pintu masuk kawasan bernilai historis dan kultural tinggi.

Kecamatan Paser Belengkong bukan wilayah biasa. Di kawasan inilah jejak Kerajaan Sadurengas pusat peradaban masyarakat Paser pernah bertumbuh dan menjalin relasi historis dengan Kerajaan Bone serta Kutai Kartanegara. Hingga kini, denyut sosial ekonomi wilayah tersebut tetap hidup, tercermin dari aktivitas masyarakat, termasuk geliat pasar tradisional yang ramai setiap Rabu dan Minggu.

Baca Juga :  BEM Se-Kalsel Sampaikan Aspirasi Lingkungan dan Penanganan Banjir Langsung ke Wapres di Sungai Tabuk

Namun, perencanaan matang dan nilai strategis itu seolah terhenti di tengah jalan. Lebih dari tujuh tahun, proyek jalur dua Tanah Periuk–Paser Belengkong berada dalam kondisi mangkrak. Aspal terputus, badan jalan setengah jadi, dan infrastruktur yang menggantung tanpa kepastian menjadi pemandangan sehari-hari. Ini bukan semata persoalan fisik pembangunan, melainkan simbol terputusnya kesinambungan kebijakan publik.

Pertanyaan mendasarnya jelas: apakah pergantian kepala daerah dapat dijadikan alasan untuk menghentikan pembangunan yang telah direncanakan secara sah dan dibutuhkan masyarakat? Jawabannya tegas tidak.

Dalam perspektif hukum dan etika pemerintahan, pembangunan adalah tanggung jawab negara, bukan milik personal seorang kepala daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan bahwa program yang telah masuk dalam dokumen perencanaan resmi merupakan bagian dari rangkaian pembangunan berkelanjutan dan wajib menjadi acuan bagi pemerintahan berikutnya.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menekankan prinsip kesinambungan pembangunan. Sementara itu, regulasi keuangan negara menempatkan penghentian proyek tanpa dasar hukum sebagai potensi pemborosan dan kerugian negara. Dengan demikian, pembiaran proyek mangkrak bukan sikap netral, melainkan keputusan yang sarat konsekuensi hukum, moral, dan administratif.

Di titik inilah konsep sustainable development diuji secara nyata. Bukan pada slogan, baliho, atau jargon visi-misi, melainkan pada keberanian melanjutkan kebijakan yang baik meskipun bukan lahir dari rezim yang sedang berkuasa. Pembangunan berkelanjutan menuntut kepemimpinan berwatak negarawan—bukan sekadar pengelola kekuasaan jangka pendek.

Baca Juga :  PATELKI Paser Gelar Muscab VI dan Seminar Ilmiah, Bahas Penguatan Profesionalisme Tenaga Laboratorium Medik

Ketika ruas jalan strategis dibiarkan terbengkalai bertahun-tahun, yang sesungguhnya terputus bukan hanya lapisan aspal, melainkan komitmen negara terhadap warganya. Rakyat tidak memilih kepala daerah untuk memulai dari nol, tetapi untuk meneruskan, menyempurnakan, dan menuntaskan.

Jika ruas Tanah Periuk–Paser Belengkong memang berada dalam kewenangan Pemerintah Pusat, maka hal tersebut seharusnya dikomunikasikan secara terbuka dan transparan. Pembiaran tanpa kejelasan justru membuka ruang penilaian atas lemahnya kepemimpinan daerah, yang sejatinya wajib taat pada undang-undang dan menjunjung tinggi tata kelola keuangan negara.

Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi serius bukan hanya terhadap kinerja badan dan dinas teknis yang minim memberi masukan strategis kepada kepala daerah, tetapi juga terhadap konsistensi slogan “Paser Tuntas” yang terus digaungkan. Sebab, selama jalur ini masih mangkrak, slogan tersebut akan selalu terdengar pincang.

Pada akhirnya, yang tersisa hanyalah satu pertanyaan mendasar: masih adakah kehendak politik untuk mengembalikan makna sejati pembangunan berkelanjutan? Jika tidak, maka sustainable development akan tinggal sebagai frasa indah, sementara jalur dua Tanah Periuk–Paser Belengkong berdiri sebagai monumen sunyi dari kesinambungan yang diabaikan. (SUMBER KUTIP : KANDILO.COM)

Berita Terkait

Tragedi Kebakaran Subuh di Tanah Grogot, Dua Penghuni Tak Terselamatkan
Klinik di Long Ikis Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Tiga Bangunan Terbakar di Tanah Grogot, Kerugian Diperkirakan Capai Rp1 Miliar
Korban Tenggelam di Pantai Buradaya Ditemukan, Pencarian Libatkan Tim Gabungan
Salat Idulfitri di Masjid Besar Nurul Falah Long Ikis Berlangsung Khidmat dan Meriah
Sejarah dan Perkembangan Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser
Jelang Idul Fitri, BNK Paser Gelar Tes Urin Sopir Angkutan Umum
Disbunnak Paser Pastikan Stok Daging Jelang Idulfitri Aman, Harga di Pasar Sekitar Rp160 Ribu per Kilogram
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 13:33 WITA

Tragedi Kebakaran Subuh di Tanah Grogot, Dua Penghuni Tak Terselamatkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:03 WITA

Klinik di Long Ikis Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:22 WITA

Tiga Bangunan Terbakar di Tanah Grogot, Kerugian Diperkirakan Capai Rp1 Miliar

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:15 WITA

Korban Tenggelam di Pantai Buradaya Ditemukan, Pencarian Libatkan Tim Gabungan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:19 WITA

Salat Idulfitri di Masjid Besar Nurul Falah Long Ikis Berlangsung Khidmat dan Meriah

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Polres Banjar Renovasi Rumah Lansia di Paramasan, Wujud Kepedulian Sosial

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:56 WITA

Foto : Diskominfo Kotabaru

Kabupaten Kotabaru

RSUD PJS Kotabaru Gelar Forum Publik, Serap Masukan untuk Perbaikan Layanan

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:06 WITA