pro1.id, MARTAPURA – Kejaksaan Republik Indonesia kembali melakukan penyegaran organisasi melalui rotasi jabatan. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Radityo Wisnu Aji, resmi mengakhiri masa tugasnya di Kabupaten Banjar dan dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Kepala Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.



Jabatan tersebut memiliki fungsi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pimpinan Kejati, khususnya pada bidang keprotokolan serta pengamanan internal institusi.

Radityo menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan pimpinan. Menurutnya, amanah baru tersebut menjadi bagian dari perjalanan pengabdian sebagai insan Adhyaksa.



“Alhamdulillah, ini merupakan amanah dari pimpinan. Mohon doanya agar semua dilancarkan,” ujarnya.
Selama kurang lebih 1 tahun 7 bulan menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kabupaten Banjar, Radityo mencatat sejumlah inovasi di bidang penegakan hukum.


Salah satu terobosan yang menjadi perhatian ialah keberhasilannya mengawal penerapan mekanisme Plea Bargain atau pengakuan bersalah yang disebut sebagai implementasi pertama di Indonesia berdasarkan ketentuan KUHAP baru. Atas capaian tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memberikan apresiasi dengan menetapkan Kejari Kabupaten Banjar sebagai “Pelopor Plea Bargain.”
Selain itu, Radityo juga aktif mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) sebagai bentuk penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan dan keadilan substantif.

Sejak awal 2025 hingga Juli 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Banjar berhasil menyelesaikan 18 perkara melalui mekanisme restorative justice, terdiri dari 8 perkara pada 2025 dan 10 perkara selama semester pertama 2026. Capaian tersebut menempatkan Kejari Kabupaten Banjar sebagai salah satu satuan kerja yang aktif menerapkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Di bidang akademik, Radityo turut memberikan kontribusi melalui penerbitan buku monograf hukum berjudul “Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban.” Karya tersebut mengangkat gagasan mengenai penguatan peran kejaksaan dalam pengelolaan aset negara sekaligus perlindungan terhadap hak-hak korban.

Berbagai inovasi yang dijalankan selama bertugas di Kabupaten Banjar dinilai turut memperkuat pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, serta berpihak pada perlindungan hak korban.
Menjelang kepindahannya, Radityo bersama sang istri, Ny. Dharu Radityo, menyampaikan pesan perpisahan kepada masyarakat Kabupaten Banjar melalui momentum “Mohon Diri.” Dalam pesannya, ia menyampaikan permohonan maaf atas segala kekhilafan selama menjalankan tugas sekaligus mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan masyarakat.
“Dengan tulus dari lubuk hati yang paling dalam, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan kekhilafan. Bagi kami, dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Banjar merupakan suatu kebanggaan dan pengalaman yang sangat berharga,” ungkapnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh mitra kerja yang selama ini bersinergi dalam penegakan hukum, di antaranya Polres Banjar, Polres Banjarbaru, Pengadilan Negeri Martapura, BNN Kota Banjarbaru, RSJ Sambang Lihum, serta seluruh lembaga pemasyarakatan yang berada di wilayah hukum Kabupaten Banjar.
Berakhirnya masa tugas Radityo Wisnu Aji di Kejari Kabupaten Banjar sekaligus menutup satu periode kepemimpinan yang diwarnai berbagai inovasi dalam penanganan perkara pidana umum. Sementara itu, penugasannya di Kejati Kalimantan Selatan menjadi babak baru pengabdian dengan tanggung jawab yang lebih luas di tingkat provinsi.
Reporter : Rofhal Akhwan










