Restorative Justice Selesaikan Kasus Pengeroyokan Anak di Banjarbaru, PBH Peradi Fasilitasi Mediasi

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:21 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : PBH Peradi

FOTO : PBH Peradi

pro1.id, BANJARBARU – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan kekeluargaan kembali diterapkan dalam kasus pengeroyokan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Kasus ini berhasil diselesaikan lewat mekanisme restorative justice (RJ) dengan fasilitasi dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura–Banjarbaru.

Proses mediasi berlangsung di Mapolres Banjarbaru, Kamis (9/10/2025), dengan menghadirkan korban berinisial D (13), para pelaku beserta keluarga masing-masing, pendamping hukum dari PBH Peradi, serta Ketua PBH Peradi, C Oriza Sativa Tanau.

Korban sempat mengalami trauma akibat kejadian yang terjadi pada 22 Maret 2025 lalu. Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gurnadi, perkara awalnya diproses sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 170 KUHP. Namun setelah melalui klarifikasi dan komunikasi antar pihak, disepakati penyelesaian damai secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Balita di Banjarbaru, Ibu Kandung Jalani Pemeriksaan

“Alhamdulillah, kami bersama PBH Peradi berhasil mempertemukan semua pihak dan mencapai kesepakatan damai melalui jalur restorative justice,” terang IPDA Kardi.

Ia juga menambahkan bahwa korban telah menerima pendampingan psikologis sebagai bagian dari proses pemulihan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika ada kasus serupa, apalagi yang melibatkan anak dan perempuan. Polres Banjarbaru akan siap membantu,” tegasnya.

Koordinator Penanganan Perkara PBH Peradi Martapura–Banjarbaru, Arifin Sulaiman Taswan, menyebut bahwa pihaknya awalnya mendampingi korban. Namun setelah diketahui bahwa pelaku dan korban masih satu lingkungan tempat tinggal, solusi kekeluargaan menjadi pilihan utama.

“Hasil visum dan asesmen psikologis menunjukkan bahwa kasus ini lebih karena kesalahpahaman. Setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf, keluarga korban dengan legawa menerimanya,” jelas Arifin.

PBH Peradi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru kemudian memfasilitasi perdamaian yang akhirnya disepakati oleh semua pihak.

Baca Juga :  “Paser Bertelur”: Dari Kandang Desa hingga Kolaborasi Antarwilayah untuk Ketahanan Pangan Kaltim

“Secara hukum, Pasal 170 KUHP mengandung ancaman pidana cukup berat, hingga lima tahun lebih. Namun pendekatan damai dinilai lebih memberi manfaat untuk masa depan anak-anak yang terlibat,” ujarnya.

Arifin menambahkan bahwa kondisi psikologis korban kini telah membaik dan ia sudah kembali menjalani aktivitas belajar di sekolah seperti biasa.

Sementara itu, Ketua PBH Peradi Martapura–Banjarbaru, C Oriza Sativa Tanau, menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian kasus melalui RJ menjadi bukti nyata bahwa keadilan restoratif mampu menjadi solusi efektif dalam menangani perkara anak.

“Restorative justice bukan hanya soal menyelesaikan perkara, tapi juga soal memulihkan hubungan dan menjaga keharmonisan sosial. Semoga Banjarbaru tetap menjadi kota yang aman dan ramah anak,” tutup Oriza.

 

Berita Terkait

Kukuhkan Pengurus PGMI Banjarbaru, Lisa Halaby Tekankan Pentingnya Akhlak dan Kualitas Guru Madrasah
Profesor ULM Ingatkan Ancaman Super El Niño, Panas Ekstrem hingga Krisis Pangan Jadi Sorotan
Tinjau Hutan Lindung Liang Anggang, Wali Kota Banjarbaru Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla
Pipa Transmisi Bocor, Distribusi Air Bersih di Banjarbaru Terganggu hingga 10 Hari
Orientasi 146 PPPK Banjarbaru, Raden Indera Tekankan Kinerja yang Berdampak bagi Masyarakat
Yasnaya Banjarbaru Uji Coba Operasional, Siapkan Kafe 24 Jam Bernuansa Jepang dengan Menu Sehat
Program Genius Kenalkan Pola Makan B2SA kepada Siswa SDN 1 Guntung Paikat
Kekeringan Meluas, Pemko Banjarbaru Kembali Salurkan Air Bersih ke Guntung Manggis

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:51 WITA

Kukuhkan Pengurus PGMI Banjarbaru, Lisa Halaby Tekankan Pentingnya Akhlak dan Kualitas Guru Madrasah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:38 WITA

Profesor ULM Ingatkan Ancaman Super El Niño, Panas Ekstrem hingga Krisis Pangan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:13 WITA

Tinjau Hutan Lindung Liang Anggang, Wali Kota Banjarbaru Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:10 WITA

Pipa Transmisi Bocor, Distribusi Air Bersih di Banjarbaru Terganggu hingga 10 Hari

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:08 WITA

Orientasi 146 PPPK Banjarbaru, Raden Indera Tekankan Kinerja yang Berdampak bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA