Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Banjarbaru, Dua Remaja Diamankan

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, BANJARBARU –  Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di kawasan Jalan Rosella, Kelurahan Kemuning, pada Selasa (14/10/2025). Dua remaja, yakni seorang perempuan berinisial MA (17) dan seorang laki-laki MR (19), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono serta Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, menjelaskan bahwa MA dan MR sebelumnya menjalin hubungan asmara pada awal tahun 2025. Hubungan keduanya berakhir pada Juli, namun tidak lama setelah itu MA menyadari adanya perubahan fisik dan hasil tes menunjukkan bahwa ia sedang hamil.

Menurut keterangan polisi, MA sempat menghubungi MR untuk memberi tahu soal kehamilan tersebut. Namun MR menolak bertanggung jawab dan bahkan meminta MA menggugurkan kandungannya. Selama masa kehamilan, MA menjalani semuanya seorang diri tanpa sepengetahuan keluarga.

Baca Juga :  Warga Guntung Manggis Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah, Diduga Akibat Sakit

Pada pagi hari tanggal 4 Oktober 2025, MA melahirkan tanpa bantuan siapa pun di rumahnya. Dalam keadaan panik, ia kemudian memasukkan bayi yang baru dilahirkan ke dalam plastik dan berniat membawanya ke rumah MR. Namun, saat berada di Jalan Rosella, ia tidak mendapat respons dari MR, lalu meninggalkan plastik berisi jasad bayi di saluran air yang akhirnya ditemukan oleh warga.

AKP Haris Wicaksono mengungkapkan bahwa kepolisian telah membuka dua laporan berbeda terkait kasus ini.

“Laporan pertama mengenai dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor MR, dan laporan kedua terkait dugaan pembuangan bayi yang melibatkan MA,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Kamar Asrama Santri Ponpes Nurul Iman Ma’had Ba’abud Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Kipas Angin

MR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun. Sementara MA, yang masih berusia di bawah umur dan juga menjadi korban, akan diproses berdasarkan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“MA saat ini masih dalam proses pemulihan fisik dan mental pascamelahirkan,” tambah AKP Haris. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap mengedepankan rasa keadilan dan perlindungan terhadap MA sebagai korban, sembari memastikan proses hukum terhadap MR berjalan sesuai ketentuan.

“Kami memahami tekanan berat yang dialami MA. Oleh karena itu, kami akan mempertimbangkan sanksi yang lebih bersifat pembinaan, seperti masa percobaan atau kerja sosial,” pungkasnya.

Berita Terkait

Banjarbaru Resmikan Perda Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan
DPRD Banjarbaru Proses Pergantian Ketua, Nama Muhammad Syahrial Diusulkan Gantikan Gusti Rizky
Pengguna Pertalite di Banjarbaru Bertambah, Pengendara Pilih BBM Lebih Murah Usai Pertamax Naik
Pesantren Kilat Lansia Digelar di Banjarbaru, Bekali Peserta Hadapi Usia Senja dengan Ilmu Agama dan Kesehatan Jiwa
Warga Guntung Manggis Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah, Diduga Akibat Sakit
Tujuh Bulan Bergulir, Keluarga Korban Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus
Tanggapi Kasus ASN Tersangka Korupsi Tambang, Dinas ESDM Kalsel Janji Kooperatif dengan Penyidik
Kenaikan Harga Oli Mulai Dirasakan Pengendara di Banjarbaru, Bengkel Sebut Naik Sekitar Rp10 Ribu

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:37 WITA

DPRD Banjarbaru Proses Pergantian Ketua, Nama Muhammad Syahrial Diusulkan Gantikan Gusti Rizky

Senin, 15 Juni 2026 - 10:10 WITA

Pengguna Pertalite di Banjarbaru Bertambah, Pengendara Pilih BBM Lebih Murah Usai Pertamax Naik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:13 WITA

Pesantren Kilat Lansia Digelar di Banjarbaru, Bekali Peserta Hadapi Usia Senja dengan Ilmu Agama dan Kesehatan Jiwa

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:11 WITA

Warga Guntung Manggis Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah, Diduga Akibat Sakit

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:15 WITA

Tujuh Bulan Bergulir, Keluarga Korban Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus

Berita Terbaru

Kabupaten Barito Kuala

Hadapi Musim Kemarau, Perusahaan Perkebunan Perkuat Kesiapan Cegah Karhutla

Kamis, 18 Jun 2026 - 15:20 WITA

Kabupaten Banjar

BPBD Banjar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sungai Sipai

Kamis, 18 Jun 2026 - 11:37 WITA