pro1.id, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) mengadakan sosialisasi ketentuan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (20/10/2025), bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN, serta Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2025 yang mengatur penerapannya di lingkungan Pemkab PPU. Sosialisasi tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran disiplin sekaligus menanamkan rasa bangga ASN terhadap profesinya sebagai pelayan masyarakat.
Acara dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda PPU, Aini, didampingi Kepala Bagian Organisasi, Firman Usman, dan Analis Kebijakan Ahli Muda, Anis Sholichah. Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU.
Dalam arahannya, Aini menekankan bahwa pakaian dinas bukan sekadar seragam kerja, melainkan simbol kedisiplinan, tanggung jawab, dan kewibawaan seorang ASN.
“Seragam dinas menggambarkan karakter, etika, dan profesionalisme ASN. Melalui aturan ini, kita ingin menegaskan kembali pentingnya disiplin, keseragaman, serta kebanggaan sebagai aparatur negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan baru ini menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, di mana istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini disatukan dalam istilah ASN.
“Tidak ada lagi perbedaan antara PNS dan PPPK. Semua ASN memiliki tanggung jawab dan hak yang sama sebagai abdi negara,” tegasnya.
Dalam peraturan tersebut, ASN diwajibkan menggunakan atribut resmi seperti tanda jabatan, papan nama, lencana korps, serta lambang instansi pada setiap jenis pakaian dinas, mulai dari Pakaian Dinas Harian (PDH) hingga Pakaian Dinas Upacara (PDU).
Aini juga menekankan pentingnya keseragaman agar tidak ada lagi perbedaan gaya berpakaian antarpegawai.
“Semua ASN harus tampil rapi dan seragam sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak ada lagi variasi pribadi, karena semuanya sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai penerapan aturan ini bukan hanya soal penyeragaman tampilan, tetapi juga langkah awal membangun budaya disiplin kerja.
“Disiplin dimulai dari hal sederhana, seperti berpakaian sesuai aturan. Kebiasaan kecil ini akan berdampak besar terhadap etos kerja dan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Anis Sholichah menjelaskan bahwa peraturan ini berlaku bagi seluruh ASN tanpa memandang status kepegawaian.
“PNS maupun PPPK diperlakukan sama dalam hal pakaian dinas. Sekarang semuanya satu kesatuan di bawah payung ASN,” terangnya.
Ia juga menyebut adanya fleksibilitas bagi pegawai lapangan atau Pegawai Pendukung Lapangan (PJLP), di mana jenis dan warna seragam dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
“Pegawai lapangan tentu memiliki penyesuaian tersendiri, tetapi prinsip dasarnya tetap: rapi, seragam, dan mencerminkan identitas Pemkab PPU,” ujar Anis.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap seluruh ASN memahami makna di balik aturan berpakaian tersebut. Keseragaman bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga simbol komitmen menjaga citra pemerintah daerah dan kepercayaan publik.









