pro1.id, MARTAPURA – Kebakaran hebat terjadi di kawasan Desa Mataraman, tepatnya di Jalan A. Yani Km 59, Senin (23/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. Peristiwa tersebut menghanguskan sejumlah rumah warga dan menyebabkan kerugian materiil cukup besar.



Kapolsek Mataraman, Ahmad Saleh, mengatakan kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Rahmadi yang melihat kobaran api di bagian belakang rumah kosong milik Alian.
“Setelah melihat api, saksi langsung berupaya memadamkan bersama warga sekitar dan segera menghubungi pihak kepolisian serta pemadam kebakaran,” ujarnya.
Api dengan cepat membesar dan merambat ke rumah-rumah di sekitarnya. Sedikitnya empat rumah milik warga dilaporkan hangus terbakar, masing-masing milik Lutfi (32), Bahriah (55), Mahmud (50), dan Alian (70).


Sementara itu, satu rumah lainnya milik Mat Saleh (46) mengalami kerusakan pada bagian dinding samping akibat terdampak kobaran api.

Sebagian besar bangunan yang terbakar diketahui berbahan dasar kayu sehingga api dengan mudah menjalar ke bangunan lainnya.


Petugas dari Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) swasta bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banjar serta warga setempat berjibaku memadamkan api hingga akhirnya berhasil dikendalikan.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun kerugian materiil akibat kebakaran diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
“Untuk kerugian sementara ditaksir kurang lebih Rp400 juta,” jelas Ahmad Saleh.
Saat ini pihak kepolisian dari Polres Banjar bersama Unit Inafis masih melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti kebakaran.
Selain melakukan penanganan di lokasi kejadian, pada siang harinya sekitar pukul 12.30 WITA jajaran kepolisian juga menyalurkan bantuan kepada warga yang terdampak. Bantuan yang diberikan berupa mie instan dan air mineral.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penggalangan dana di tengah jalan karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.
Petugas kepolisian juga melakukan pengaturan arus kendaraan di ruas Jalan A. Yani untuk mencegah terjadinya kemacetan pascakebakaran. Selain itu, aparat juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, membuat laporan resmi, serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.










