pro1.id, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda kembali menggelar sosialisasi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Kamis (23/4/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea, menyebut kegiatan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami perubahan regulasi terbaru.
“Ada pembaruan aturan dari pemerintah pusat yang perlu kita pahami bersama, agar pelaksanaan pengadaan di daerah tetap sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang membawa sejumlah penyesuaian dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, perubahan regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek strategis seperti efisiensi belanja, transparansi proses, hingga peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
“Pengadaan bukan sekadar proses belanja, tapi bagian dari strategi pembangunan. Karena itu harus dilakukan secara tepat, efisien, dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Yudi juga menyoroti kondisi saat ini, di mana fluktuasi harga barang turut memengaruhi perencanaan dan pelaksanaan pengadaan.
“Situasi ekonomi tentu berdampak, sehingga perencanaan harus semakin matang agar anggaran yang digunakan tetap efektif,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya keseragaman pemahaman di seluruh perangkat daerah, agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta memperkuat koordinasi, sehingga pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjar dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan mendukung percepatan pembangunan daerah.









