Pemkab Banjar Tekankan Kepatuhan Lingkungan dalam Rakoor Tata Kelola Perizinan MBLB

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:10 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Aula Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Bincau, Martapura, Rabu (20/05/2026).

Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya memperkuat pengawasan serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha pertambangan galian C terhadap aturan lingkungan dan administrasi perizinan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, H Ikhwansyah mengatakan sektor pertambangan MBLB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama penyediaan material infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Namun menurutnya, aktivitas pertambangan juga memiliki potensi dampak lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Karena itu aspek perizinan lingkungan menjadi instrumen penting agar kegiatan usaha tetap berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga :  DPKP Banjar Siagakan Seluruh Personel dan Armada Saat Peringatan 5 Rajab

Ia menegaskan pemerintah daerah mendukung investasi dan kegiatan usaha yang taat aturan, khususnya yang memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” katanya.

Dalam rakoor tersebut, pemerintah daerah mengundang sekitar 51 perusahaan MBLB untuk membahas tata kelola perizinan serta pengawasan pelaporan lingkungan.

Sementara itu, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Kabupaten Banjar, Rahman Hadi Priyanto menjelaskan, sebagian besar perizinan usaha galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Wabup Banjar Serahkan Puluhan Alsintan, Dorong Modernisasi Pertanian di 27 Desa

Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap kewajiban pelaporan dan kepatuhan dokumen lingkungan para pelaku usaha.

“Yang kami tekankan saat ini adalah ketaatan pelaporan serta masa berlaku dokumen lingkungan mereka. Karena pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan laporan secara berkala,” jelasnya.

Menurut Rahman, mayoritas perusahaan yang diundang dalam rakoor tersebut masih memiliki izin aktif dan legal beroperasi.

Ia berharap melalui kegiatan tersebut terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan lingkungan.

“Kami membuka peluang investasi seluas-luasnya di Kabupaten Banjar, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jumat Bersih di Tambak Anyar Ulu, Mahasiswa KKN dan Warga Gotong Royong Angkut Sampah Plastik
PCNU Kabupaten Banjar Gelar Hari Santri Tingkat Provinsi, Diikuti 55 Pondok Pesantren
Pemdes Rampah Matangkan Perubahan APBDes 2026 Lewat Evaluasi Kecamatan
50 Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi OSS-RBA, Distan Banjar Fasilitasi Kendala Perizinan
Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis
BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat
Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua
Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:31 WITA

Jumat Bersih di Tambak Anyar Ulu, Mahasiswa KKN dan Warga Gotong Royong Angkut Sampah Plastik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:44 WITA

PCNU Kabupaten Banjar Gelar Hari Santri Tingkat Provinsi, Diikuti 55 Pondok Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:51 WITA

Pemdes Rampah Matangkan Perubahan APBDes 2026 Lewat Evaluasi Kecamatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WITA

50 Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi OSS-RBA, Distan Banjar Fasilitasi Kendala Perizinan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:35 WITA

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pemdes Rampah Matangkan Perubahan APBDes 2026 Lewat Evaluasi Kecamatan

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:51 WITA