Polres Banjar Musnahkan 20 Kilogram Sabu Senilai Rp35 Miliar, Kurir Terancam Hukuman Berat

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 15:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Buksi Kasus Narkotika di Makopolres Banjar Kalsel, Rabu, (17/9/2025). foto: Ofal Pro1

Pemusnahan Barang Buksi Kasus Narkotika di Makopolres Banjar Kalsel, Rabu, (17/9/2025). foto: Ofal Pro1

pro1.idKomitmen Polres Banjar dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Sebanyak 20 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir dimusnahkan di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Rabu (17/09/2025). Barang bukti bernilai sekitar Rp35 miliar ini merupakan hasil kerja keras aparat dalam menekan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk keseriusan aparat dalam menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga Banjar dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri berbagai elemen, termasuk Wakil Ketua DPRD Banjar, Irwan Bora, yang mengapresiasi keberhasilan aparat dalam mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar.

“Sebagai daerah penyangga di Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjar harus lebih waspada. Semoga upaya ini membawa kebaikan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Banjarbaru Ungkap Dugaan Penipuan Modus QRIS Palsu

Dukungan juga datang dari jajaran pemerintah daerah. Plt Sekretaris Kesbangpol Banjar, Warsis Nogroho, memberikan penghargaan kepada Polres Banjar atas dedikasi dan upayanya dalam memberantas narkoba.

“Atas nama pemerintah daerah, kami siap mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat dan pengurus MUI serta NU Banjar, Gusti Abdurahman, menyoroti pentingnya sinergi antara ulama dan aparat penegak hukum dalam melawan narkotika.

“Narkoba adalah musuh bersama. Ulama bisa mengingatkan umat, tetapi penindakan hanya bisa dilakukan aparat. Karena itu kerja sama ini mutlak diperlukan,” jelasnya.

Press Conference Pemusnahan barang Bukti Kasus Narkotika di Polres Banjar Kalsel Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Masyarakat. Foto: Ofal Pro1

Hukum Tegas untuk Pelaku Narkoba

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA, Akhmad Fazriannor Sosilo Dewantoro, menegaskan bahwa pelaku tindak pidana narkotika, khususnya kurir, akan menghadapi hukuman berat sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya pastikan, bagi kurir hukumannya tidak ringan. Bisa 15 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Balangan Tetapkan Dua Pria sebagai Tersangka Kasus Video Asusila Viral

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkan kepada pihak berwenang dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman minimal satu tahun penjara.

Lebih lanjut, Fazriannor menjelaskan bahwa dalam sistem hukum, hukuman yang dijatuhkan akan mempertimbangkan peran dan jumlah barang bukti. Jika barang bukti melebihi lima gram, maka hukuman minimalnya adalah lima tahun penjara. Sementara untuk pengguna, terdapat kemungkinan menjalani rehabilitasi, terutama jika ancaman hukumannya di bawah satu tahun.

“Kami mendukung penuh program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sanksi tegas diharapkan mampu melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Banjar berharap mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba, memberikan efek jera bagi pelaku, serta mendekatkan Kabupaten Banjar pada cita-cita menjadi wilayah yang bersih dari narkoba.

 

Berita Terkait

ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Balai Gakkum Kalimantan Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Satu Tersangka Diamankan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Diduga Terhubung Antarprovinsi
Polisi Bergerak Cepat, Dua Terduga Pelaku Penyanderaan Remaja Diamankan
Polres Banjarbaru Amankan 14 Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran
Dua Pekan Jelang Ramadan, Polres Banjar Ringkus 22 Tersangka Narkoba
Polres Banjarbaru Ungkap Dugaan Penipuan Modus QRIS Palsu
Komitmen Kuat Polres Paser Memberantas Narkoba, Tim Hiu Biru Satpolairud Polres Paser Tangkap Bandar Sabu di Muara Adang
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:02 WITA

ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:17 WITA

Balai Gakkum Kalimantan Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:51 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Diduga Terhubung Antarprovinsi

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:42 WITA

Polisi Bergerak Cepat, Dua Terduga Pelaku Penyanderaan Remaja Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:08 WITA

Polres Banjarbaru Amankan 14 Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran

Berita Terbaru

(FOTO : PPID PEMKAB PPU)

Kabupaten Penajam Paser Utara

Rotasi Besar Pejabat Eselon II, Mudyat Noor Lantik 21 Pejabat Pemkab PPU

Sabtu, 14 Mar 2026 - 07:14 WITA