pro1.id –Komitmen Polres Banjar dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Sebanyak 20 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir dimusnahkan di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Rabu (17/09/2025). Barang bukti bernilai sekitar Rp35 miliar ini merupakan hasil kerja keras aparat dalam menekan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk keseriusan aparat dalam menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga Banjar dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri berbagai elemen, termasuk Wakil Ketua DPRD Banjar, Irwan Bora, yang mengapresiasi keberhasilan aparat dalam mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar.
“Sebagai daerah penyangga di Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjar harus lebih waspada. Semoga upaya ini membawa kebaikan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari jajaran pemerintah daerah. Plt Sekretaris Kesbangpol Banjar, Warsis Nogroho, memberikan penghargaan kepada Polres Banjar atas dedikasi dan upayanya dalam memberantas narkoba.
“Atas nama pemerintah daerah, kami siap mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat dan pengurus MUI serta NU Banjar, Gusti Abdurahman, menyoroti pentingnya sinergi antara ulama dan aparat penegak hukum dalam melawan narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama. Ulama bisa mengingatkan umat, tetapi penindakan hanya bisa dilakukan aparat. Karena itu kerja sama ini mutlak diperlukan,” jelasnya.

Hukum Tegas untuk Pelaku Narkoba
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA, Akhmad Fazriannor Sosilo Dewantoro, menegaskan bahwa pelaku tindak pidana narkotika, khususnya kurir, akan menghadapi hukuman berat sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya pastikan, bagi kurir hukumannya tidak ringan. Bisa 15 tahun penjara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkan kepada pihak berwenang dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman minimal satu tahun penjara.
Lebih lanjut, Fazriannor menjelaskan bahwa dalam sistem hukum, hukuman yang dijatuhkan akan mempertimbangkan peran dan jumlah barang bukti. Jika barang bukti melebihi lima gram, maka hukuman minimalnya adalah lima tahun penjara. Sementara untuk pengguna, terdapat kemungkinan menjalani rehabilitasi, terutama jika ancaman hukumannya di bawah satu tahun.
“Kami mendukung penuh program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sanksi tegas diharapkan mampu melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Banjar berharap mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba, memberikan efek jera bagi pelaku, serta mendekatkan Kabupaten Banjar pada cita-cita menjadi wilayah yang bersih dari narkoba.









