Satreskrim Polres Banjarbaru Bongkar Dugaan Perdagangan Bayi, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, BANJARBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi perempuan berusia 10 hari. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MM (35), seorang oknum bidan, serta mantan suaminya berinisial RT (44).

Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung bayi yang kehilangan anaknya setelah sempat menitipkan bayi tersebut kepada MM. Laporan diterima Polres Banjarbaru pada 17 Juli 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ari Handoyo melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, menjelaskan bayi perempuan itu lahir di RSD Idaman Banjarbaru pada 7 Juli 2026. Keesokan harinya, ibu kandung menitipkan bayinya kepada MM karena harus kembali ke Kabupaten Tabalong.

“Ketika ibu kandung datang untuk mengambil bayinya pada 16 Juli 2026, MM sudah tidak bisa dihubungi. Nomor telepon pelapor bahkan telah diblokir sehingga korban tidak diketahui keberadaannya. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polres Banjarbaru,” jelas Kardi.

Baca Juga :  Hari Santri 2025 di Banjarbaru: Santri Diharapkan Jadi Penggerak Peradaban Dunia

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MM telah menyerahkan bayi tersebut kepada seorang perempuan berinisial IR yang berdomisili di Kabupaten Barito Timur. Penyerahan dilakukan pada 9 Juli 2026 di wilayah Banjarbaru dengan alasan untuk diadopsi oleh pasangan yang belum memiliki anak.

Dalam transaksi tersebut, MM diketahui menerima uang sebesar Rp5 juta. Dari jumlah itu, Rp1,5 juta diberikan kepada RT untuk melunasi utang, sementara ibu kandung bayi tidak menerima uang sepeser pun.

Polisi juga menemukan keterlibatan RT yang diduga menawarkan bayi melalui unggahan status WhatsApp bertuliskan “Open Adopsi”. Unggahan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari IR hingga berlanjut pada proses penyerahan bayi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan terhadap ibu kandung, ayah biologis, serta sejumlah saksi yang mengetahui proses penyerahan bayi tersebut,” ujar Kardi.

Baca Juga :  Masa Libur Sekolah Dimulai, Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis di Banjarbaru Disesuaikan Jadwal Satuan Pendidikan

Setelah mengetahui keberadaan korban, tim Satreskrim bergerak menuju Kabupaten Barito Timur dan berhasil menemukan bayi dalam kondisi selamat di rumah IR. Selanjutnya korban dibawa kembali ke Banjarbaru untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Dalam proses tersebut, Polres Banjarbaru berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banjarbaru, Dinas Sosial, serta RSD Idaman Banjarbaru guna memastikan kondisi kesehatan ibu maupun bayi tetap terpantau.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Banjarbaru. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang yang ancaman hukumannya berkisar tiga hingga 15 tahun penjara.

Polres Banjarbaru juga memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan dugaan perdagangan bayi tersebut.

Berita Terkait

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru
Jalan Purnawirawan–Guntung Manggis Dibangun, Banjarbaru Siapkan Akses dan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Diskominfo Banjarbaru Sosialisasikan Perubahan Mekanisme Kerja Sama Publikasi dengan Media
Kabut Asap Karhutla, Pemkot Banjarbaru Ubah Jam Masuk Sekolah Jadi Pukul 09.00 WITA
Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik
Kodim 1006/Banjar Bangun Empat Jembatan Garuda di Banjar dan Banjarbaru, Akses Warga Diperkuat
59 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Rampung, Operasional Ditargetkan Segera Berjalan
Banjarbaru Raih Skor 100,00, Jadi Peringkat Teratas IKADA se-Kanreg VIII

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:52 WITA

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:47 WITA

Jalan Purnawirawan–Guntung Manggis Dibangun, Banjarbaru Siapkan Akses dan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:39 WITA

Kabut Asap Karhutla, Pemkot Banjarbaru Ubah Jam Masuk Sekolah Jadi Pukul 09.00 WITA

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:11 WITA

Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:34 WITA

Kodim 1006/Banjar Bangun Empat Jembatan Garuda di Banjar dan Banjarbaru, Akses Warga Diperkuat

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Bupati Banjar Cup E-Sport Resmi Bergulir, 24 Tim Berebut Gelar Juara

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:19 WITA

Kota Banjarbaru

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:52 WITA